CIANJURTIMES, Cianjur – Bawaslu Cianjur menyatakan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur. Oknum ASN tersebut terbukti mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Herman – Ibang dalam sebuah acara pengajian.
Berdasarkan rekaman video berdurasi 55 detik yang beredar di media sosial, tampak oknum ASN tersebut mengajak sejumlah ibu – ibu untuk memilih pasangan nomor urut 1 yaitu Herman Suherman – Muhammad Ibang Solih.
“Engke dina kaping 27 November urang sami – sami sukses keun deui, nomer hiji, pak haji Herman Suherman. Hatur nuhun kana perhatosan na (Nanti ditanggal 27 November kita sama – sama sukseskan kembali, nomer urut 1, Bapak Herman Suherman. Terimakasih atas perhatiannya,” ucap oknum ASN tersebut dalam video.
Tindakan tersebut menjadi sorotan lantaran melanggar asas netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada Cianjur 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi diketahui oknum ASN tersebut yaitu D yang menjabat sebagai Kasi Trantib dan Kesra Kecamatan Pasirkuda.
“Sementara dalam rekaman video yang beredar memang benar, bahwa itu merupakan ASN bersangkutan. Diketahui kejadian itu terjadi pada Sabtu (27/10/2024) di salah satu DKM,” kata dia.
Dia menambahkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut saat ini sudah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Cianjur sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Kami sudah melakukan kajian atau proses klarifikasi kepada pihak penemu, saksi-saksi dan terlapor. Proses penanganannya sesuai ketentuan Perbawaslu No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas perbawalsu no 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” terangnya kepada cianjurtimes, Rabu (16/10/2024).
Oknum ASN Melanggar 2 Pasal Sekaligus
Yana menuturkan, perbuatan oknum ASN tersebut sebagai terlapor diduga melanggar 2 pasal sekaligus, yakni pelanggaran terkait UU Pilkada dan UU ASN.
Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan dan fakta–fakta yang bersumber dari klarifikasi Penemu, Saksi-saksi, dan Terlapor serta bukti – bukti yang diperoleh selama proses Kajian pada Temuan tersebut bahwa perbuatan terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang.
“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Serta diduga melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terang Yana.
Dia menegaskan, berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu Cianjur peristiwa tersebut dinyatakan sebagai dugaan tindak Pidana Pemilihan dan Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan lainnya.
“Selanjutnya diteruskan kepada Kepolisian Resor Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diteruskan kepada instansi yang berwenang yakni Badan Kepegawaian Negara sebagai dugaan pelanggaran Perundang-Undangan lainnya,” pungkasnya. (arm)