Menu

Mode Gelap
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Agrabinta Dampingi Panen 5 Ton Jagung Hibrida di Wanasari Polsek Bojongpicung Dampingi Petani tanam Jagung Hibrida di Haurwangi Polres dan BNNK Cianjur Ungkap Peredaran 270 gram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan Liburan Sekolah 2026, Taman Wisata Alam Sevillage Siapkan Paket Edukasi dan Promo Penginapan Bupati Cianjur Ajak ASN dan Warga Rutin Donor Darah untuk Jaga Ketersediaan Stok Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong

Berita

Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu, Oknum ASN Pasirkuda Ditetapkan jadi Tersangka

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. (Foto : Istimewa) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. (Foto : Istimewa)

CIANJURTIMES, Cianjur – Kasus pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan oknum ASN di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur terus bergulir. Polres Cianjur telah menetapkan DR, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Tantrib) Kecamatan Pasirkuda sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan 5 orang saksi usai menerima laporan pelanggaran pidana pemilu tersebut pada 15 Oktober 2024.

“Secara bertahap kita periksa saksi-saksi. Totalnya ada 5 orang,” ungkapnya, Kamis (24/10/2024).

Selain itu, Ia juga telah memanggil DR untuk pemeriksaan, dan juga memintai keterangan salah satu kepala divisi (kadiv) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.

“Karena ini berkaitan dengan Pemilu, kita juga memanggil salah seorang kadiv dari KPU dan seorang ahli bahasa untuk menelaah kata-kata yang diucapkan oleh tersangka,” jelas Tono.

BACA JUGA : Bawaslu Cianjur Nyatakan Oknum ASN di Pasirkuda yang Kampanyekan Herman – Ibang Lakukan Pelanggaran Pemilu

Tono mengatakan, sebagai tindak lanjut tahap penyelidikan, pihaknya akan memanggil pimpinan DR dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Saat ini prosesnya masih berjalan. Kita juga masih akan memanggil beberapa orang untuk nantinya kembali dimintai keterangan,” bebernya.

Sementara untuk barang bukti, lanjutnya, kepolisian menyita satu buah flashdisk berisi video 1 menit 53 detik, surat pengangkatan RD sebagai kasi tantrib, dan satu unit handphone.

DR sendiri akan disangkakan Pasal 188 Jo pasal 71 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

“Setelahnya kita akan membuat pemberkasan dan melakukan pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Cianjur,” kata Tono.

Sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda diduga melakukan kampanye dengan mengajak ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Video itu pun viral. Dalam rekaman video yang beredar, tampak oknum ASN tersebut mengajak sejumlah ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon.(arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Agrabinta Dampingi Panen 5 Ton Jagung Hibrida di Wanasari

16 Juni 2026 - 19:05 WIB

panen jagung hibrida di agrabinta

Polsek Bojongpicung Dampingi Petani tanam Jagung Hibrida di Haurwangi

15 Juni 2026 - 13:04 WIB

polsek bojongpicung

Polres dan BNNK Cianjur Ungkap Peredaran 270 gram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

15 Juni 2026 - 11:09 WIB

narkotika

Liburan Sekolah 2026, Taman Wisata Alam Sevillage Siapkan Paket Edukasi dan Promo Penginapan

15 Juni 2026 - 10:24 WIB

liburan sekolah 2026

Bupati Cianjur Ajak ASN dan Warga Rutin Donor Darah untuk Jaga Ketersediaan Stok

14 Juni 2026 - 22:03 WIB

donor darah cianjur
Trending di Berita