Padahal, secara geografis Cianjur berada di wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB), sehingga penulisan tersebut dinilai janggal dan memicu dugaan kesalahan dalam penyusunan dokumen.
Direktur Poslogis, Asep Toha, mengungkapkan bahwa kesalahan tersebut ditemukan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf n yang mengatur penayangan media reklame.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa videotron hanya dapat ditayangkan pukul 22.00 hingga 05.00 WITA atau waktu setempat.
BACA JUGA : Wabup Ramzi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Cianjur 2026, Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Menurut Asep, redaksi tersebut identik dengan Peraturan Daerah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Bunyi pasalnya sama persis. Bedanya, Banjarbaru memang menggunakan WITA, sedangkan Cianjur seharusnya menggunakan WIB,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dinilai Kesalahan Fatal dalam Penyusunan Raperda
Asep menduga kuat adanya praktik penyalinan (copy-paste) dalam penyusunan naskah Raperda tersebut.
Ia menilai kesalahan ini tidak akan terjadi jika penyusunan dilakukan secara mandiri dan teliti.
“Kalau disusun sendiri, seharusnya tidak mungkin salah zona waktu,” katanya.
Ia juga menyebut terdapat tiga asas yang diduga dilanggar, yakni kejelasan rumusan, dapat dilaksanakan, serta kedayagunaan dan keberhasilgunaan sesuai regulasi yang berlaku.
Berpotensi Berdampak pada Implementasi
Menurutnya, kesalahan redaksional tersebut tidak bisa dianggap sepele karena dapat berdampak pada pelaksanaan aturan di lapangan.
“Perbedaan zona waktu akan berpengaruh pada implementasi. Ini yang disayangkan, kenapa bisa lolos sampai dibahas di DPRD,” ucapnya.
Bupati Sebut Hanya Kesalahan Redaksional
Sementara itu, Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian, menanggapi temuan tersebut sebagai kesalahan teknis dalam penulisan.
Menurutnya, kemungkinan kesalahan terjadi akibat penggunaan teknologi saat penyusunan dokumen.
“Itu disusun oleh tim. Bisa jadi karena autotext atau faktor lain. Tinggal diperbaiki saja,” ujarnya.
Fokus Utama Tetap pada Peningkatan Kesehatan
Wahyu menegaskan bahwa substansi utama Raperda tetap penting, yakni untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Ia menyebut regulasi tersebut bertujuan menekan angka kematian ibu dan bayi serta memperkuat promosi kesehatan.
“Tujuan utamanya agar masyarakat lebih sehat dan layanan kesehatan semakin baik,” pungkasnya.




















