Menu

Mode Gelap
Gagal Cek BSU di Pospay padahal Lolos Kemnaker? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusinya! Geger! Hari Jadi Cianjur Diwarnai Aksi BEM, Desak Usut Tuntas Korupsi PJU Rp40 M Awas! Tilang Elektronik Cianjur Resmi Beroperasi, Ratusan Pengendara Langsung Kena Sanksi KKN IPB Sulap UMKM Cianjur Melek Digital, Omzet Meroket! BIADAB! Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria Bergantian, Pelaku Nonton Sambil Tunggu Giliran! Panas! Kasus PJU Rp40 Miliar di Cianjur: Kejari Bantah Keras Tuduhan Pemerasan!

Berita

3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Berhasil Diringkus Polres Cianjur

badge-check


					Polres Cianjur saat konferensi Pers di Mapolres Cianjur terkait pencurian sarang burung walet. (Foto : Ario Rosmana) Perbesar

Polres Cianjur saat konferensi Pers di Mapolres Cianjur terkait pencurian sarang burung walet. (Foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, Cianjur – Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet DR dan CS warga Cianjur dan WA warga Tanggerang-Banten dengan barang bukti 38 kilogram sarang burung walet senilai Rp130 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Yonky Rohman Dilatha di Cianjur Selasa, mengatakan tertangkapnya ketiga orang pelaku itu setelah korban pemilik sarang burung walet di Kecamatan Haurwangi melaporkan kasus pencurian ke Polres Cianjur pada Jumat (6/9).

“Petugas langsung disebar guna mengungkap pelaku pencurian yang akhirnya diketahui berjumlah empat orang, tiga di antaranya berhasil ditangkap dan satu orang berinisial O masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur,” katanya.

BACA JUGA : Empat Tersangka Curanmor di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

Tertangkapnya ketiga orang pelaku itu, menurut dia, setelah petugas menemukan keberadaan DR warga Kecamatan Haurwangi yang merupakan otak pelaku pencurian bersembunyi di wilayah Kabupaten Subang bersama tiga tersangka lainnya.

Namun saat hendak ditangkap, tiga orang mencoba melarikan diri, namun dua orang di antaranya berhasil ditangkap, sedangkan pelaku O berhasil kabur dan masuk DPO Polres Cianjur.

Menurut dia, pelaku DR dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka lain dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat 1 huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“DR adalah otak dari pencurian dengan membongkar sarang burung walet, WR berperan menjadi penghubung dengan penadah dan CS bertugas sebagai kurir yang mengantar hasil curian ke penadah,” katanya.

Pihaknya menduga ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian sarang burung walet karena sudah memiliki jaringan sampai ke penadah di luar kota Cianjur yang siap menampung sarang walet yang memiliki harga hingga jutaan per kilogram.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Gagal Cek BSU di Pospay padahal Lolos Kemnaker? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusinya!

13 Juli 2025 - 01:19 WIB

BSU di Pospay

Geger! Hari Jadi Cianjur Diwarnai Aksi BEM, Desak Usut Tuntas Korupsi PJU Rp40 M

13 Juli 2025 - 01:02 WIB

hari jadi

Awas! Tilang Elektronik Cianjur Resmi Beroperasi, Ratusan Pengendara Langsung Kena Sanksi

13 Juli 2025 - 00:51 WIB

Tilang Elektronik cianjur

KKN IPB Sulap UMKM Cianjur Melek Digital, Omzet Meroket!

13 Juli 2025 - 00:45 WIB

KKN IPB

BIADAB! Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria Bergantian, Pelaku Nonton Sambil Tunggu Giliran!

13 Juli 2025 - 00:35 WIB

gadis Cianjur Diperkosa
Trending di Berita