Menu

Mode Gelap
Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026 Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi Kepulangan Jemaah Haji Cianjur Kloter 73 Dijadwalkan 27 Juni, Seluruh Jemaah Dilaporkan Sehat Sehari Setelah Dicopot Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hendayana Ditahan Kejagung

Berita

BIADAB! Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria Bergantian, Pelaku Nonton Sambil Tunggu Giliran!

badge-check


					BIADAB! Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria Bergantian, Pelaku Nonton Sambil Tunggu Giliran! Perbesar

CIANJUR TIMES – Sebuah kasus pemerkosaan keji mengguncang Kabupaten Cianjur. Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Sukaresmi, Cianjur menjadi korban pemerkosaan bergiliran oleh 12 pria. Fakta mengerikan terungkap: para pelaku bahkan saling menonton saat temannya memperkosa korban, menunggu giliran mereka sendiri.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, aksi biadab ini terbongkar setelah korban menghilang selama empat hari pada Juni 2025 lalu. “Begitu pulang, korban langsung ditanya ayahnya. Kemudian, korban menceritakan jika sejak 19-23 Juni, ia diperkosa oleh sekitar 12 pria,” kata Tono, Jumat (11/7/2025).

Tono merinci, pada 19 Juni 2025, empat pria yang masih sekampung dengan korban mengajaknya pergi. Korban awalnya tergiur ajakan ngopi dan iming-iming dibelikan barang-barang. Namun, para pelaku justru membawanya ke suatu tempat di kawasan Puncak Cianjur.

“Di sebuah rumah itu, korban diperkosa bergiliran oleh empat pria dari siang sampai malam hari,” ujarnya.

Esoknya, dua pelaku lainnya datang ke tempat tersebut. Pelaku sebelumnya menyerahkan korban kepada dua pria ini untuk membawa korban ke lokasi lain dan menyetubuhinya.

“Jadi dari yang empat orang itu diserahkan ke dua pelaku lainnya. Di tempat berbeda, korban kembali mereka perkosa secara bergiliran,” tambah Tono.

Tidak berhenti di situ, korban terus berpindah tangan ke pelaku-pelaku lain dan ke tempat-tempat berbeda. Selama empat hari mengenaskan tersebut, total ada lima lokasi yang menjadi tempat pemerkosaan korban.

“Hasil penyelidikan kami menunjukkan, keseluruhan pelaku mencapai 12 orang. Jadi, dalam sehari pemerkosaan korban terjadi oleh dua sampai empat pelaku secara bergantian,” jelasnya.

Ngeri! Pelaku Saksikan Aksi Pemerkosaan Korban

AKP Tono Listianto juga mengungkapkan detail yang semakin miris. Selama rentang waktu empat hari itu, para pelaku mealukan aksi pemerkosaan secara bergiliran.

“Tidak dalam satu hari oleh 12 orang. Tapi selama empat hari oleh orang berbeda di lima lokasi berbeda,” kata Tono.

Yang paling memprihatinkan, saat satu pelaku memperkosa, pelaku lain menontonnya, menunggu kesempatan mereka.

“Jika di hari itu ada empat orang yang memperkosa, yang satu memperkosa dan tiga lainnya menonton. Ini sungguh memprihatinkan,” tegasnya.

Setelah empat hari yang mengerikan itu, para pelaku akhirnya memulangkan korban ke rumahnya.

“Saat pulang itu, korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya dan akhirnya menceritakan semuanya kepada ayahnya,” kata Tono.

Tidak terima dengan apa yang putrinya alami, ayah korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Petugas berhasil mengamankan 10 pelaku. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena melarikan diri ke luar kota usai melakukan perbuatan bejat mereka.

“Dari 12 pelaku, 10 di antaranya sudah kami tangkap. Sekitar 4 orang pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Dua pelaku yang masih buron akan segera kami tangkap,” kata Tono.

Korban saat ini dalam pendampingan tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur karena mengalami trauma berat. “Korban trauma berat. Kami pasti memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis,” kata Tono.

Atas perbuatannya, Polisimenjerat para pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gempa Cianjur, KA Siliwangi Sempat Berhenti untuk Pemeriksaan Jalur

6 Juni 2026 - 21:51 WIB

KA Siliwangi

Gempa Cianjur Hari Ini: Magnitudo 3,4 Guncang Sejumlah Wilayah, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

6 Juni 2026 - 21:23 WIB

gempa cianjur hari ini

Investasi Kabupaten Cianjur Tembus Rp607 Miliar pada Triwulan Pertama 2026

6 Juni 2026 - 20:40 WIB

dpmptsp cianjur

Ratusan Dapur MBG Cianjur Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan dan Sanitasi

6 Juni 2026 - 20:10 WIB

dapur MBG Cianjur

Kepulangan Jemaah Haji Cianjur Kloter 73 Dijadwalkan 27 Juni, Seluruh Jemaah Dilaporkan Sehat

5 Juni 2026 - 19:24 WIB

kepulangan jemaah haji cianjur
Trending di Berita