Menu

Mode Gelap
Sinergi KKN IAI Al-Azhary dan Warga Rawasalak Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Bojongpicung Tiga Maling Motor Terekam CCTV, Honda Beat Milik Petani Raib di Bojongpicung Cianjur Perumdam Tirta Mukti Luncurkan Air Minum Kemasan Bersertifikat SNI Rumah dan Pondok Pesantren di Bojongpicung Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta Disbudpar Cianjur Catat Retribusi Wisata Cibodas Capai Rp500 Juta, Naik 100 Persen dari Tahun Lalu Bunga Edelweiss Dikelilingi Sampah Plastik, BBTNGGP Siapkan Operasi Bersih di Alun-Alun Suryakencana

Berita

BIADAB! Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria Bergantian, Pelaku Nonton Sambil Tunggu Giliran!

badge-check

BIADAB! Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria Bergantian, Pelaku Nonton Sambil Tunggu Giliran! Perbesar

CIANJUR TIMES – Sebuah kasus pemerkosaan keji mengguncang Kabupaten Cianjur. Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Sukaresmi, Cianjur menjadi korban pemerkosaan bergiliran oleh 12 pria. Fakta mengerikan terungkap: para pelaku bahkan saling menonton saat temannya memperkosa korban, menunggu giliran mereka sendiri.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, aksi biadab ini terbongkar setelah korban menghilang selama empat hari pada Juni 2025 lalu. “Begitu pulang, korban langsung ditanya ayahnya. Kemudian, korban menceritakan jika sejak 19-23 Juni, ia diperkosa oleh sekitar 12 pria,” kata Tono, Jumat (11/7/2025).

Tono merinci, pada 19 Juni 2025, empat pria yang masih sekampung dengan korban mengajaknya pergi. Korban awalnya tergiur ajakan ngopi dan iming-iming dibelikan barang-barang. Namun, para pelaku justru membawanya ke suatu tempat di kawasan Puncak Cianjur.

“Di sebuah rumah itu, korban diperkosa bergiliran oleh empat pria dari siang sampai malam hari,” ujarnya.

Esoknya, dua pelaku lainnya datang ke tempat tersebut. Pelaku sebelumnya menyerahkan korban kepada dua pria ini untuk membawa korban ke lokasi lain dan menyetubuhinya.

“Jadi dari yang empat orang itu diserahkan ke dua pelaku lainnya. Di tempat berbeda, korban kembali mereka perkosa secara bergiliran,” tambah Tono.

Tidak berhenti di situ, korban terus berpindah tangan ke pelaku-pelaku lain dan ke tempat-tempat berbeda. Selama empat hari mengenaskan tersebut, total ada lima lokasi yang menjadi tempat pemerkosaan korban.

“Hasil penyelidikan kami menunjukkan, keseluruhan pelaku mencapai 12 orang. Jadi, dalam sehari pemerkosaan korban terjadi oleh dua sampai empat pelaku secara bergantian,” jelasnya.

Ngeri! Pelaku Saksikan Aksi Pemerkosaan Korban

AKP Tono Listianto juga mengungkapkan detail yang semakin miris. Selama rentang waktu empat hari itu, para pelaku mealukan aksi pemerkosaan secara bergiliran.

“Tidak dalam satu hari oleh 12 orang. Tapi selama empat hari oleh orang berbeda di lima lokasi berbeda,” kata Tono.

Yang paling memprihatinkan, saat satu pelaku memperkosa, pelaku lain menontonnya, menunggu kesempatan mereka.

“Jika di hari itu ada empat orang yang memperkosa, yang satu memperkosa dan tiga lainnya menonton. Ini sungguh memprihatinkan,” tegasnya.

Setelah empat hari yang mengerikan itu, para pelaku akhirnya memulangkan korban ke rumahnya.

“Saat pulang itu, korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya dan akhirnya menceritakan semuanya kepada ayahnya,” kata Tono.

Tidak terima dengan apa yang putrinya alami, ayah korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Petugas berhasil mengamankan 10 pelaku. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena melarikan diri ke luar kota usai melakukan perbuatan bejat mereka.

“Dari 12 pelaku, 10 di antaranya sudah kami tangkap. Sekitar 4 orang pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Dua pelaku yang masih buron akan segera kami tangkap,” kata Tono.

Korban saat ini dalam pendampingan tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur karena mengalami trauma berat. “Korban trauma berat. Kami pasti memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis,” kata Tono.

Atas perbuatannya, Polisimenjerat para pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi KKN IAI Al-Azhary dan Warga Rawasalak Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Bojongpicung

26 Juli 2026 - 18:41 WIB

KKN IAI Al-Azhary

Tiga Maling Motor Terekam CCTV, Honda Beat Milik Petani Raib di Bojongpicung Cianjur

25 Juli 2026 - 22:21 WIB

maling motor di Bojongpicung

Perumdam Tirta Mukti Luncurkan Air Minum Kemasan Bersertifikat SNI

25 Juli 2026 - 08:27 WIB

air minum tirta mukti

Rumah dan Pondok Pesantren di Bojongpicung Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

25 Juli 2026 - 07:45 WIB

kebakaran di bojongpicung

Disbudpar Cianjur Catat Retribusi Wisata Cibodas Capai Rp500 Juta, Naik 100 Persen dari Tahun Lalu

24 Juli 2026 - 18:27 WIB

kunjungan ke kebun raya cibodas
Trending di Berita