Menu ✖

Mode Gelap
Disdikpora Cianjur Catat 921 Lulusan SMP Tak Lanjut Pendidikan Formal NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu 15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga

Berita

Empat Tersangka Curanmor di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

badge-check

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024). (Foto : Ario Rosmana) Perbesar

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024). (Foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, Cianjur – Polres Cianjur berhasil menangkap komplotan pelaku Curanmor di Cianjur yang meresahkan masyarakat. Empat orang pelaku berhasil diringkus di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Cianjur.


Sebagian besar aksi Curanmor yang ada di Cianjur dilakukan oleh komplotan ini.


“Dua pelaku kita tindak tegas, kemudian satu pelaku yang juga sebagai penadah juga kita tangkap,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam Press Conference di Mapolres Cianjur, Selasa (10/9/2024).


Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya dua buah mata kunci, dua buah kunci asta tembok, dua kunci leter T, satu buah magnet, pembuka tutup kunci, dan satu buah gembok.


“Modus yang dilakukan dengan cara merusak kunci kontak, ada juga yang merusak gembok pagar dengan alat kunci T,” terangnya.


Kemudian, Sejumlah kendaraan sepeda motor hasil curian juga polisi amankan.


“satu unit sepeda motor Vario, satu unit beat, satu unit beat Reva, da Honda Scoopy,” tambahnya.


Akibat perbuatannya, 3 pelaku curanmor di Cianjur ini dikenakan pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Sementara satu orang pelaku sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Dalam Press Conference tersebut, polisi turut menghadirkan korban yang merupakan pemilik sepeda motor dan menyerahkan unit kendaraan yang suah jelas kepemilikannya. Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga kendaraan serta lingkungan masing-masing agar terhindar dari aksi curanmor.


“Selalu pasang kunci ganda dan pastikan semua akses pintu dan kendaraan terkunci rapat,” pungkasnya. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disdikpora Cianjur Catat 921 Lulusan SMP Tak Lanjut Pendidikan Formal

3 Oktober 2026 - 04:16 WIB

sekolah

NCI dan MBM Mulai Gerakan Bersih Masjid di Cianjur, Masjid Al Hadi Jadi Lokasi Perdana

1 Oktober 2026 - 13:24 WIB

NCI

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker

6 September 2026 - 15:56 WIB

anak krakatau

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu

6 September 2026 - 15:41 WIB

Abu Vulkanik

Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu

4 September 2026 - 09:03 WIB

ngerayap community
Trending di Berita