Menu

Mode Gelap
Krisis Sarana Pendidikan di Cianjur, 469 Ruang Kelas Rusak Berat, Siswa Belajar di Tenda Darurat Okupansi Penginapan Sevillage Cipanas Penuh Tiap Akhir Pekan, Didominasi Kegiatan Gathering Hindari Razia Knalpot Brong, Pemuda di Cianjur Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Bawa Celurit RSUD Cimacan Gandeng Sejumlah Asuransi Swasta, Akses Berobat Kini Lebih Mudah Balita di Cianjur Meninggal Diduga Akibat Keracunan MBG, Diagnosis Syok Septik HONOR Pad X8b Resmi Meluncur di Indonesia, Tablet Ramah Keluarga dengan Baterai 10.100 mAh

Berita

Empat Tersangka Curanmor di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

badge-check


					Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024). (Foto : Ario Rosmana) Perbesar

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024). (Foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, CianjurPolres Cianjur berhasil menangkap komplotan pelaku Curanmor di Cianjur yang meresahkan masyarakat. Empat orang pelaku berhasil diringkus di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Cianjur.


Sebagian besar aksi Curanmor yang ada di Cianjur dilakukan oleh komplotan ini.


“Dua pelaku kita tindak tegas, kemudian satu pelaku yang juga sebagai penadah juga kita tangkap,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam Press Conference di Mapolres Cianjur, Selasa (10/9/2024).


Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya dua buah mata kunci, dua buah kunci asta tembok, dua kunci leter T, satu buah magnet, pembuka tutup kunci, dan satu buah gembok.


“Modus yang dilakukan dengan cara merusak kunci kontak, ada juga yang merusak gembok pagar dengan alat kunci T,” terangnya.


Kemudian, Sejumlah kendaraan sepeda motor hasil curian juga polisi amankan.


“satu unit sepeda motor Vario, satu unit beat, satu unit beat Reva, da Honda Scoopy,” tambahnya.


Akibat perbuatannya, 3 pelaku curanmor di Cianjur ini dikenakan pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Sementara satu orang pelaku sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Dalam Press Conference tersebut, polisi turut menghadirkan korban yang merupakan pemilik sepeda motor dan menyerahkan unit kendaraan yang suah jelas kepemilikannya. Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga kendaraan serta lingkungan masing-masing agar terhindar dari aksi curanmor.


“Selalu pasang kunci ganda dan pastikan semua akses pintu dan kendaraan terkunci rapat,” pungkasnya. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Krisis Sarana Pendidikan di Cianjur, 469 Ruang Kelas Rusak Berat, Siswa Belajar di Tenda Darurat

27 April 2026 - 10:08 WIB

Pendidikan di cianjur

Okupansi Penginapan Sevillage Cipanas Penuh Tiap Akhir Pekan, Didominasi Kegiatan Gathering

27 April 2026 - 00:24 WIB

Agustusan di Sevillage

Hindari Razia Knalpot Brong, Pemuda di Cianjur Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Bawa Celurit

27 April 2026 - 00:03 WIB

Razia Knalpot Cianjur

RSUD Cimacan Gandeng Sejumlah Asuransi Swasta, Akses Berobat Kini Lebih Mudah

26 April 2026 - 23:37 WIB

RSUD Cimacan

Balita di Cianjur Meninggal Diduga Akibat Keracunan MBG, Diagnosis Syok Septik

25 April 2026 - 19:11 WIB

Balita meinggal keracunan mbg
Trending di Berita