Menu

Mode Gelap
Demo Ojol Menggema: Pengemudi Tuntut Keadilan Potongan Aplikasi Hari Kebangkitan Nasional: Lebih dari Momen Persatuan Sadis! Anak-Ayah Mutilasi Ibu & Balita di Cianjur Jasad Nelayan Hilang Tenggelam di Pantai Cikakap Cianjur Ditemukan Petugas Jembatan Bambu Lapuk di Cianjur Ancam Keselamatan Warga dan Pelajar Banjir Landa Jalur Puncak Cianjur, Pengendara Motor Terjatuh dan Mogok

Berita

Empat Tersangka Curanmor di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

badge-check


					Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024). (Foto : Ario Rosmana) Perbesar

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024). (Foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, CianjurPolres Cianjur berhasil menangkap komplotan pelaku Curanmor di Cianjur yang meresahkan masyarakat. Empat orang pelaku berhasil diringkus di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Cianjur.


Sebagian besar aksi Curanmor yang ada di Cianjur dilakukan oleh komplotan ini.


“Dua pelaku kita tindak tegas, kemudian satu pelaku yang juga sebagai penadah juga kita tangkap,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam Press Conference di Mapolres Cianjur, Selasa (10/9/2024).


Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Di antaranya dua buah mata kunci, dua buah kunci asta tembok, dua kunci leter T, satu buah magnet, pembuka tutup kunci, dan satu buah gembok.


“Modus yang dilakukan dengan cara merusak kunci kontak, ada juga yang merusak gembok pagar dengan alat kunci T,” terangnya.


Kemudian, Sejumlah kendaraan sepeda motor hasil curian juga polisi amankan.


“satu unit sepeda motor Vario, satu unit beat, satu unit beat Reva, da Honda Scoopy,” tambahnya.


Akibat perbuatannya, 3 pelaku curanmor di Cianjur ini dikenakan pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Sementara satu orang pelaku sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Dalam Press Conference tersebut, polisi turut menghadirkan korban yang merupakan pemilik sepeda motor dan menyerahkan unit kendaraan yang suah jelas kepemilikannya. Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga kendaraan serta lingkungan masing-masing agar terhindar dari aksi curanmor.


“Selalu pasang kunci ganda dan pastikan semua akses pintu dan kendaraan terkunci rapat,” pungkasnya. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demo Ojol Menggema: Pengemudi Tuntut Keadilan Potongan Aplikasi

20 Mei 2025 - 08:46 WIB

ojol

Hari Kebangkitan Nasional: Lebih dari Momen Persatuan

20 Mei 2025 - 08:06 WIB

Kebangkitan Nasional

Sadis! Anak-Ayah Mutilasi Ibu & Balita di Cianjur

19 Mei 2025 - 18:35 WIB

Mutilasi Ibu

Jasad Nelayan Hilang Tenggelam di Pantai Cikakap Cianjur Ditemukan Petugas

19 Mei 2025 - 10:29 WIB

Nelayan Hilang

Jembatan Bambu Lapuk di Cianjur Ancam Keselamatan Warga dan Pelajar

19 Mei 2025 - 10:18 WIB

jembatan bambu
Trending di Berita