Menu

Mode Gelap
Polres dan BNNK Cianjur Ungkap Peredaran 270 gram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan Liburan Sekolah 2026, Taman Wisata Alam Sevillage Siapkan Paket Edukasi dan Promo Penginapan Bupati Cianjur Ajak ASN dan Warga Rutin Donor Darah untuk Jaga Ketersediaan Stok Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong 163 Kios di Segar Alam Cipanas Dibongkar, Pedagang Minta Solusi Relokasi Menjaga Identitas Cianjur sebagai Tatar Santri di Tengah Arus Modernisasi

Berita

3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Berhasil Diringkus Polres Cianjur

badge-check


					Polres Cianjur saat konferensi Pers di Mapolres Cianjur terkait pencurian sarang burung walet. (Foto : Ario Rosmana) Perbesar

Polres Cianjur saat konferensi Pers di Mapolres Cianjur terkait pencurian sarang burung walet. (Foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, Cianjur – Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet DR dan CS warga Cianjur dan WA warga Tanggerang-Banten dengan barang bukti 38 kilogram sarang burung walet senilai Rp130 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Yonky Rohman Dilatha di Cianjur Selasa, mengatakan tertangkapnya ketiga orang pelaku itu setelah korban pemilik sarang burung walet di Kecamatan Haurwangi melaporkan kasus pencurian ke Polres Cianjur pada Jumat (6/9).

“Petugas langsung disebar guna mengungkap pelaku pencurian yang akhirnya diketahui berjumlah empat orang, tiga di antaranya berhasil ditangkap dan satu orang berinisial O masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur,” katanya.

BACA JUGA : Empat Tersangka Curanmor di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

Tertangkapnya ketiga orang pelaku itu, menurut dia, setelah petugas menemukan keberadaan DR warga Kecamatan Haurwangi yang merupakan otak pelaku pencurian bersembunyi di wilayah Kabupaten Subang bersama tiga tersangka lainnya.

Namun saat hendak ditangkap, tiga orang mencoba melarikan diri, namun dua orang di antaranya berhasil ditangkap, sedangkan pelaku O berhasil kabur dan masuk DPO Polres Cianjur.

Menurut dia, pelaku DR dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka lain dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat 1 huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“DR adalah otak dari pencurian dengan membongkar sarang burung walet, WR berperan menjadi penghubung dengan penadah dan CS bertugas sebagai kurir yang mengantar hasil curian ke penadah,” katanya.

Pihaknya menduga ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian sarang burung walet karena sudah memiliki jaringan sampai ke penadah di luar kota Cianjur yang siap menampung sarang walet yang memiliki harga hingga jutaan per kilogram.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Polres dan BNNK Cianjur Ungkap Peredaran 270 gram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

15 Juni 2026 - 11:09 WIB

narkotika

Liburan Sekolah 2026, Taman Wisata Alam Sevillage Siapkan Paket Edukasi dan Promo Penginapan

15 Juni 2026 - 10:24 WIB

liburan sekolah 2026

Bupati Cianjur Ajak ASN dan Warga Rutin Donor Darah untuk Jaga Ketersediaan Stok

14 Juni 2026 - 22:03 WIB

donor darah cianjur

Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong

14 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polsek Warungkondang

163 Kios di Segar Alam Cipanas Dibongkar, Pedagang Minta Solusi Relokasi

13 Juni 2026 - 20:48 WIB

kios segar alam
Trending di Berita