Menu

Mode Gelap
Hujan Deras Picu Longsor di Batulawang Cipanas Cianjur, Dapur Warga Rusak dan Jalan Terancam Perizinan Belum Lengkap, Wisata Jamaras Agro Farm Cianjur Dipasangi Stiker Pengawasan Monyet Liar yang Serang Warga di Cibeber Cianjur Berhasil Ditangani Petugas Gas Elpiji 3 Kg Cianjur Langka, DPRD Temukan Dugaan Penyimpangan Distribusi 20 Ribu Warga Daftar SIAPKerja Cianjur, Data Penempatan di Sistem Masih Nol HUT Kebun Raya Cibodas ke-174, Revitalisasi Taman Lumut dan Konservasi Tanaman Langka Diperkuat

Berita

3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Berhasil Diringkus Polres Cianjur

badge-check


					Polres Cianjur saat konferensi Pers di Mapolres Cianjur terkait pencurian sarang burung walet. (Foto : Ario Rosmana) Perbesar

Polres Cianjur saat konferensi Pers di Mapolres Cianjur terkait pencurian sarang burung walet. (Foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, Cianjur – Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet DR dan CS warga Cianjur dan WA warga Tanggerang-Banten dengan barang bukti 38 kilogram sarang burung walet senilai Rp130 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Yonky Rohman Dilatha di Cianjur Selasa, mengatakan tertangkapnya ketiga orang pelaku itu setelah korban pemilik sarang burung walet di Kecamatan Haurwangi melaporkan kasus pencurian ke Polres Cianjur pada Jumat (6/9).

“Petugas langsung disebar guna mengungkap pelaku pencurian yang akhirnya diketahui berjumlah empat orang, tiga di antaranya berhasil ditangkap dan satu orang berinisial O masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur,” katanya.

BACA JUGA : Empat Tersangka Curanmor di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

Tertangkapnya ketiga orang pelaku itu, menurut dia, setelah petugas menemukan keberadaan DR warga Kecamatan Haurwangi yang merupakan otak pelaku pencurian bersembunyi di wilayah Kabupaten Subang bersama tiga tersangka lainnya.

Namun saat hendak ditangkap, tiga orang mencoba melarikan diri, namun dua orang di antaranya berhasil ditangkap, sedangkan pelaku O berhasil kabur dan masuk DPO Polres Cianjur.

Menurut dia, pelaku DR dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka lain dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat 1 huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“DR adalah otak dari pencurian dengan membongkar sarang burung walet, WR berperan menjadi penghubung dengan penadah dan CS bertugas sebagai kurir yang mengantar hasil curian ke penadah,” katanya.

Pihaknya menduga ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian sarang burung walet karena sudah memiliki jaringan sampai ke penadah di luar kota Cianjur yang siap menampung sarang walet yang memiliki harga hingga jutaan per kilogram.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Hujan Deras Picu Longsor di Batulawang Cipanas Cianjur, Dapur Warga Rusak dan Jalan Terancam

14 April 2026 - 21:05 WIB

longsor di batulawang

Perizinan Belum Lengkap, Wisata Jamaras Agro Farm Cianjur Dipasangi Stiker Pengawasan

14 April 2026 - 20:42 WIB

jamaras agro farm

Monyet Liar yang Serang Warga di Cibeber Cianjur Berhasil Ditangani Petugas

14 April 2026 - 20:01 WIB

monyet liar

Gas Elpiji 3 Kg Cianjur Langka, DPRD Temukan Dugaan Penyimpangan Distribusi

14 April 2026 - 09:41 WIB

gas elpiji 3 kg cianjur

20 Ribu Warga Daftar SIAPKerja Cianjur, Data Penempatan di Sistem Masih Nol

14 April 2026 - 09:14 WIB

SiapKerja
Trending di Berita