Menu ✖

Mode Gelap
Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu 15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga Diduga Cemburu, Pria di Cianjur Tewaskan Istri Siri dan Siapkan Lubang di Belakang Mess Pilkades Digital Cianjur Digelar 18 Oktober di 47 Desa, Anggaran Rp2,5 Miliar

Berita

3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Berhasil Diringkus Polres Cianjur

badge-check

Polres Cianjur saat konferensi Pers di Mapolres Cianjur terkait pencurian sarang burung walet. (Foto : Ario Rosmana) Perbesar

Polres Cianjur saat konferensi Pers di Mapolres Cianjur terkait pencurian sarang burung walet. (Foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, Cianjur – Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet DR dan CS warga Cianjur dan WA warga Tanggerang-Banten dengan barang bukti 38 kilogram sarang burung walet senilai Rp130 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Yonky Rohman Dilatha di Cianjur Selasa, mengatakan tertangkapnya ketiga orang pelaku itu setelah korban pemilik sarang burung walet di Kecamatan Haurwangi melaporkan kasus pencurian ke Polres Cianjur pada Jumat (6/9).

“Petugas langsung disebar guna mengungkap pelaku pencurian yang akhirnya diketahui berjumlah empat orang, tiga di antaranya berhasil ditangkap dan satu orang berinisial O masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur,” katanya.

BACA JUGA : Empat Tersangka Curanmor di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

Tertangkapnya ketiga orang pelaku itu, menurut dia, setelah petugas menemukan keberadaan DR warga Kecamatan Haurwangi yang merupakan otak pelaku pencurian bersembunyi di wilayah Kabupaten Subang bersama tiga tersangka lainnya.

Namun saat hendak ditangkap, tiga orang mencoba melarikan diri, namun dua orang di antaranya berhasil ditangkap, sedangkan pelaku O berhasil kabur dan masuk DPO Polres Cianjur.

Menurut dia, pelaku DR dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka lain dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat 1 huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“DR adalah otak dari pencurian dengan membongkar sarang burung walet, WR berperan menjadi penghubung dengan penadah dan CS bertugas sebagai kurir yang mengantar hasil curian ke penadah,” katanya.

Pihaknya menduga ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian sarang burung walet karena sudah memiliki jaringan sampai ke penadah di luar kota Cianjur yang siap menampung sarang walet yang memiliki harga hingga jutaan per kilogram.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua
Baca Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terasa di Cianjur, Polres dan Wartawan Bagikan 2.000 Masker

6 September 2026 - 15:56 WIB

anak krakatau

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Cianjur, Teras Rumah hingga Kendaraan Tertutup Debu

6 September 2026 - 15:41 WIB

Abu Vulkanik

Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu

4 September 2026 - 09:03 WIB

ngerayap community

15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga

2 September 2026 - 21:43 WIB

lahan terbakar

Diduga Cemburu, Pria di Cianjur Tewaskan Istri Siri dan Siapkan Lubang di Belakang Mess

2 September 2026 - 13:08 WIB

Pembunuhan peternakan ayam
Trending di Berita