Menu

Mode Gelap
Krisis Sarana Pendidikan di Cianjur, 469 Ruang Kelas Rusak Berat, Siswa Belajar di Tenda Darurat Okupansi Penginapan Sevillage Cipanas Penuh Tiap Akhir Pekan, Didominasi Kegiatan Gathering Hindari Razia Knalpot Brong, Pemuda di Cianjur Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Bawa Celurit RSUD Cimacan Gandeng Sejumlah Asuransi Swasta, Akses Berobat Kini Lebih Mudah Balita di Cianjur Meninggal Diduga Akibat Keracunan MBG, Diagnosis Syok Septik HONOR Pad X8b Resmi Meluncur di Indonesia, Tablet Ramah Keluarga dengan Baterai 10.100 mAh

Berita

3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Berhasil Diringkus Polres Cianjur

badge-check


					Polres Cianjur saat konferensi Pers di Mapolres Cianjur terkait pencurian sarang burung walet. (Foto : Ario Rosmana) Perbesar

Polres Cianjur saat konferensi Pers di Mapolres Cianjur terkait pencurian sarang burung walet. (Foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, Cianjur – Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet DR dan CS warga Cianjur dan WA warga Tanggerang-Banten dengan barang bukti 38 kilogram sarang burung walet senilai Rp130 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Yonky Rohman Dilatha di Cianjur Selasa, mengatakan tertangkapnya ketiga orang pelaku itu setelah korban pemilik sarang burung walet di Kecamatan Haurwangi melaporkan kasus pencurian ke Polres Cianjur pada Jumat (6/9).

“Petugas langsung disebar guna mengungkap pelaku pencurian yang akhirnya diketahui berjumlah empat orang, tiga di antaranya berhasil ditangkap dan satu orang berinisial O masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur,” katanya.

BACA JUGA : Empat Tersangka Curanmor di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

Tertangkapnya ketiga orang pelaku itu, menurut dia, setelah petugas menemukan keberadaan DR warga Kecamatan Haurwangi yang merupakan otak pelaku pencurian bersembunyi di wilayah Kabupaten Subang bersama tiga tersangka lainnya.

Namun saat hendak ditangkap, tiga orang mencoba melarikan diri, namun dua orang di antaranya berhasil ditangkap, sedangkan pelaku O berhasil kabur dan masuk DPO Polres Cianjur.

Menurut dia, pelaku DR dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka lain dijerat dengan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat 1 huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“DR adalah otak dari pencurian dengan membongkar sarang burung walet, WR berperan menjadi penghubung dengan penadah dan CS bertugas sebagai kurir yang mengantar hasil curian ke penadah,” katanya.

Pihaknya menduga ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian sarang burung walet karena sudah memiliki jaringan sampai ke penadah di luar kota Cianjur yang siap menampung sarang walet yang memiliki harga hingga jutaan per kilogram.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Krisis Sarana Pendidikan di Cianjur, 469 Ruang Kelas Rusak Berat, Siswa Belajar di Tenda Darurat

27 April 2026 - 10:08 WIB

Pendidikan di cianjur

Okupansi Penginapan Sevillage Cipanas Penuh Tiap Akhir Pekan, Didominasi Kegiatan Gathering

27 April 2026 - 00:24 WIB

Agustusan di Sevillage

Hindari Razia Knalpot Brong, Pemuda di Cianjur Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Bawa Celurit

27 April 2026 - 00:03 WIB

Razia Knalpot Cianjur

RSUD Cimacan Gandeng Sejumlah Asuransi Swasta, Akses Berobat Kini Lebih Mudah

26 April 2026 - 23:37 WIB

RSUD Cimacan

Balita di Cianjur Meninggal Diduga Akibat Keracunan MBG, Diagnosis Syok Septik

25 April 2026 - 19:11 WIB

Balita meinggal keracunan mbg
Trending di Berita