CIANJUR TIMES, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap dugaan sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil dan gembos ban yang beroperasi lintas wilayah di Jawa Barat. Polisi menangkap dua tersangka, sedangkan empat orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi mengatakan, kelompok tersebut diduga telah beraksi sejak Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian pencurian itu terjadi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total taksiran kerugian korban mencapai Rp4,1 miliar.
Dua tersangka yang telah polisi amankan berinisial EY (28) dan AP. Sementara itu, empat orang lainnya, yakni D (21), LP (28), J (46), dan KF (38), masih dalam pengejaran polisi.
“Kelompok ini menjalankan aksinya dengan sangat terencana. Mereka mengincar nasabah yang baru saja melakukan transaksi. Atau penarikan uang tunai dalam jumlah besar di bank,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (9/10/2026).
Menurut polisi, para terduga menjalankan aksinya dengan membuntuti korban setelah keluar dari bank. Mereka kemudian mengempiskan ban kendaraan menggunakan paku ranjau. Ketika korban berhenti untuk memeriksa kendaraannya, salah satu anggota kelompok memecahkan kaca mobil menggunakan busi. Lalu, pelaku mengambil barang berharga di dalamnya.
Mayoritas Korban Sindikat Pecah Kaca adalah Nasabah Bank
“Dari 15 TKP ini, 13 di antaranya merupakan nasabah bank. Ada yang mengawasi, membuntuti, memasang paku, memecahkan kaca, hingga mengambil barang berharga,” katanya.
Polisi mencatat, dugaan pencurian tersebut terjadi di Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi. Selain itu juga Kabupaten Karawang, serta Kota Bogor turut menjadi wilayah operasi mereka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua busi yang pelaku gunakan untuk memecahkan kaca, lima paku ranjau. Selain itu juga ada pelat nomor kendaraan yang palsu, pecahan kaca mobil, dan lima unit sepeda motor yang pelaku gunakan untuk beraksi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Rincian ancaman denda perlu dipastikan kembali berdasarkan keterangan resmi penyidik.***















