CIANJUR TIMES, Cianjur — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur menyambut positif wacana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat yang tengah dalam pembahasan di penyusunan RAPBN 2027.
Kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cianjur. Namun, pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi yang mengatur mekanisme pengalihan pembiayaan tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Akos Koswara mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan pembahasan mengenai pengalihan penggajian PPPK yang telah masuk dalam pembahasan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
“Terkait pengalihan penggajian PPPK sudah ada pernyataan dari Pemerintah Pusat,” ujar Akos saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).
Meski demikian, Akos menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
“Penggajian PPPK oleh pemerintah pusat sampai sekarang regulasinya belum ada,” jelasnya.
Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Cianjur, terdapat sekitar 15.000 pegawai PPPK. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 8.000 PPPK penuh waktu dan 7.000 PPPK paruh waktu.
“PPPK penuh waktu sejumlah 8.000 orang dan PPPK paruh waktu sebanyak 7.000 orang,” ungkap Akos.
Jika kebijakan pengalihan pembiayaan tersebut nantinya berlaku, pemerintah daerah berharap beban APBD untuk membiayai gaji PPPK dapat berkurang.
Dengan demikian, alokasi anggaran daerah yang tersedia berpotensi untuk mendukung program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, BKPSDM Cianjur masih menunggu kepastian regulasi sebelum dapat memastikan dampak kebijakan tersebut terhadap pengelolaan anggaran daerah.***

















