Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan Setara SMA Gibran, Permohonan Tidak Dapat Diterima

badge-check

Gibran Rakabuming Raka (Youtube/Gibrantv) Perbesar

Gibran Rakabuming Raka (Youtube/Gibrantv)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Temuan tersebut tercantum dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang MK bacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Namun, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketiadaan bukti tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

MK juga mempertimbangkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Dalam persidangan, dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan semakin memperkuat pertimbangan tersebut. Ia menerangkan tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri tersebut.

MK kemudian membedakan fungsi certificate of attendance dengan dokumen kelulusan. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pendidikan, bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Permohonan Tidak Dapat Diterima

Meski menemukan persoalan terkait bukti dokumen pendidikan dalam persidangan, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat mereka terima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan warga negara perseorangan. Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan MK, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MK juga menilai perkara tersebut secara substansi tidak lagi berada dalam konteks perselisihan hasil pemilihan presiden 2024. Alasannya karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Statusnya sebagai calon dalam tahapan Pilpres 2024 berakhir setelah pelantikan pasangan calon terpilih.

Meski demikian, MK tetap memeriksa objek yang dimohonkan dalam perkara tersebut, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi pihak termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat MK terima.

Gibran Hormati Putusan MK

Sehari setelah putusan, Gibran menanggapi persoalan Ijazah Gibran tersebut. Ia menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK dan memilih melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat. Dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

merespon pertanyaan mengenai persoalan kelulusan SMA, Gibran menyatakan ia tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1 jika tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta.

Gibran juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikannya.

Putusan MK dalam perkara tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa selama persidangan MK tidak menemukan dokumen meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi bukti Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Temuan tersebut tidak sama dengan pernyataan bahwa MK telah memutus Gibran tidak lulus SMA. MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Penyaluran Bantuan Pangan Cianjur Capai 95 Persen, Validitas Data Penerima Jadi Kendala

8 Okt 2026 - 05:37 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Cianjur Capai 95 Persen, Validitas Data Penerima Jadi Kendala

Anggaran Promosi Terbatas, Disbudpar Cianjur Andalkan Media Sosial dan Event

8 Okt 2026 - 03:25 WIB

Anggaran Promosi Terbatas, Disbudpar Cianjur Andalkan Media Sosial dan Event

Bulan Dana PMI Cianjur 2026, Kepercayaan Masyarakat Jadi Fokus Penghimpunan

8 Okt 2026 - 03:07 WIB

Bulan Dana PMI Cianjur 2026, Kepercayaan Masyarakat Jadi Fokus Penghimpunan

Pilkades Serentak Cianjur Ditunda dari 18 Oktober, Jadwal Baru Tunggu Perbup

8 Okt 2026 - 02:42 WIB

Pilkades Serentak Cianjur Ditunda dari 18 Oktober, Jadwal Baru Tunggu Perbup

Pilkades Digital Cianjur Disiapkan dengan 94 Tablet, Permendagri Teknis Belum Terbit

7 Okt 2026 - 08:47 WIB

Pilkades Digital Cianjur Disiapkan dengan 94 Tablet, Permendagri Teknis Belum Terbit
Trending di Berita