CIANJUR TIMES, Cipanas – Sebanyak 163 kios yang berdiri di kawasan Rest Area Segar Alam hingga Jembatan Cikundul, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, dibongkar dalam operasi penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Sabtu (13/6/2026).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan wisata Puncak yang sebelumnya telah pemerintah lakukan secara bertahap di sejumlah titik sepanjang jalur utama Cianjur-Bogor.
Pelaksanaan pembongkaran melibatkan ratusan personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait. Dalam proses penertiban sempat muncul aksi penolakan dari sejumlah pedagang yang merasa keberatan dengan pembongkaran tempat usaha mereka.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah pedagang berupaya menyampaikan keberatan di lokasi. Namun kondisi dapat terkendali setelah petugas melakukan pengamanan dan komunikasi dengan para pedagang.
BACA JUGA : Pemprov Bongkar 40 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Cianjur, Fokus Tata Jalur Wisata
Pedagang Harapkan Relokasi Usaha
Salah seorang pedagang, Yanti, mengaku kecewa karena kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarganya.
“Sebelum penutupan diminta tanda tangan tapi isinya tidak tahu apa,” ujar Yanti.
Menurutnya, sebagian pedagang merasa petugas meakukan pembongkaran dalam waktu yang singkat sehingga mereka belum memiliki persiapan yang cukup untuk memindahkan usaha.
“Tiba-tiba ada surat pemberitahuan akan ada pembongkaran hari ini. Makanya tadi ada penolakan dari pedagang,” katanya.
Selain kehilangan tempat berjualan, para pedagang juga mengkhawatirkan keberlangsungan ekonomi keluarga mereka setelah kawasan tersebut kosong.
“Kami menuntut pemerintah memulihkan lagi usaha kami,” tutur Yanti.
Ia berharap pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga menyiapkan solusi jangka panjang bagi para pedagang terdampak.
“Mau itu direlokasi atau ada solusi lain yang lebih jelas, tidak hanya kompensasi,” tambahnya.
Pemkab Sebut Kios di Kawasan Puncak Berdiri Tanpa Izin
Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan wisata Puncak sekaligus pengembalian fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan pembongkaran tersebut merupakan kelanjutan dari program penataan yang sebelumnya telah berlangsung di kawasan Puncak.
“Ini lanjutan, sebelumnya kan langsung oleh Pak Gubernur. Sekarang tahap berikutnya,” ujar Arief.
Menurutnya, bangunan yang terkena pembongkaran berada di area yang bukan merupakan lokasi usaha dan sebagian besar tidak memiliki izin.
“Ada tiga titik pembongkaran, yang pertama di rest area, kemudian di sekitaran Tugu Botol Kecap, hingga di dekat Jembatan Cikundul. Hari ini ada 163 kios yang kita bongkar. Sebelumnya ada sekitar 40 kios. Jadi total kios yang kita bongkar di sepanjang Jalur Puncak lebih dari 200 kios,” jelasnya.
Arief menambahkan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalan yang dalam tata ruang harus sesuai fungsinya .
“Kebanyakan bangunan atau kios ilegal. Mereka mendirikan bangunan di daerah sekitar jalan yang memang bukan untuk bangunan kios,” katanya.
Pedagang Terima Uang Kerohiman Rp10 Juta
Meski melakukan penertiban, Pemkab Cianjur mengklaim tetap memperhatikan dampak sosial yang para pedagang terdampak alami.
Sebagai bentuk bantuan transisi, pemerintah memberikan uang kerohiman kepada pemilik kios yang terdata.
“Iya ada kompensasi, sama dengan yang kemarin, Rp10 juta. Uang itu terserah pedagang digunakan lagi untuk modal berjualan di tempat lain yang diperbolehkan atau digunakan untuk kebutuhan lain,” ujar Arief.
Namun demikian, sejumlah pedagang menilai bantuan tersebut belum cukup untuk menjamin keberlangsungan usaha mereka dalam jangka panjang.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa. Aktivis mahasiswa asal Cianjur, Agus Rama, menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah lanjutan agar para pedagang tetap memiliki kesempatan mencari nafkah setelah penertiban.
“Sekarang tiba-tiba dianggap ilegal dan dibongkar. Cukup disayangkan. Para pedagang juga sempat mengeluh kepada kami dengan kondisi tersebut,” kata Agus.
Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penataan kawasan, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi warga terdampak.
“Ini juga yang harus pemerintah pikirkan, tidak hanya kompensasi tapi keberlangsungan hidup mereka ke depan,” ujarnya.
Untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar di kawasan tersebut, Pemkab Cianjur akan melakukan pengawasan secara berkala dengan menempatkan personel Satpol PP di sejumlah titik rawan.
“Tentu harus dipantau setelah penertiban, jangan sampai bermunculan lagi pedagang. Kami akan tempatkan Satpol PP hingga tidak ada lagi yang nekat berjualan,” pungkas Arief.***
















