CIANJUR TIMES, Cianjur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menerbitkan 9.019 akta kematian sepanjang periode Januari hingga 9 Juni 2026. Mayoritas dokumen diterbitkan untuk warga lanjut usia, sementara Kecamatan Cianjur menjadi wilayah dengan jumlah penerbitan tertinggi.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Elis Rosmakania, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 5.576 akta kematian untuk laki-laki dan 3.443 untuk perempuan.
“Periode Januari sampai 9 Juni 2026 jumlah penerbitan akta kematian mencapai 9.019 dokumen. Terdiri dari 5.576 laki-laki dan 3.443 perempuan,” ujar Elis, Rabu (10/6/2026).
Disdukcapil terus mendorong pelaporan peristiwa kematian agar data kependudukan dapat diperbarui secara cepat dan terintegrasi dengan sistem administrasi nasional. Pembaruan data tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya data ganda sekaligus mendukung penyaluran berbagai layanan publik secara tepat sasaran.
BACA JUGA : Wacana Denda e-KTP Hilang, Disdukcapil Cianjur: Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Kecamatan Cianjur Catat Penerbitan Tertinggi
Berdasarkan data Disdukcapil, Kecamatan Cianjur menjadi wilayah dengan jumlah penerbitan akta kematian tertinggi sepanjang periode tersebut.
“Yang paling banyak di Kecamatan Cianjur mau itu laki-laki ataupun perempuan,” kata Elis.
Data menunjukkan terdapat 437 akta kematian laki-laki dan 326 perempuan yang diterbitkan di Kecamatan Cianjur. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan kecamatan lainnya di Kabupaten Cianjur.
Sebaliknya, Kecamatan Agrabinta dan Takokak mencatat angka penerbitan terendah.
“Kalau untuk yang sedikit, untuk laki-laki ada di Kecamatan Agrabinta berjumlah 41. Untuk perempuan ada di Kecamatan Takokak dengan jumlah 20,” jelas Elis.
Menurutnya, perbedaan jumlah penerbitan antarwilayah dipengaruhi oleh tingkat kepadatan penduduk serta tingkat pelaporan administrasi kependudukan di masing-masing kecamatan.
Januari Jadi Bulan Tertinggi
Jika dilihat dari tren bulanan, Januari menjadi periode dengan penerbitan akta kematian tertinggi sepanjang tahun ini.
Pada bulan tersebut, Disdukcapil menerbitkan 2.967 dokumen akta kematian. Setelah itu jumlah penerbitan cenderung menurun dan fluktuatif pada bulan-bulan berikutnya.
“Januari menjadi bulan dengan jumlah penerbitan tertinggi. Sedangkan data Juni masih berjalan karena belum satu bulan penuh,” ujar Elis.
Selain itu, mayoritas akta kematian yang diterbitkan berasal dari kelompok usia lanjut, terutama warga yang meninggal dunia pada rentang usia 61 hingga 67 tahun.
Warga Diminta Tidak Menunda Pengurusan Akta Kematian
Disdukcapil mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga dan tidak menunda pengurusan akta kematian.
Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam pembaruan data kependudukan, termasuk untuk keperluan administrasi keluarga, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai layanan publik lainnya.
“Mayoritas pemohon masih mengurus akta kematian secara terlambat. Padahal dokumen ini penting untuk pembaruan data kependudukan,” pungkas Elis.
Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan terus meningkat sehingga data penduduk di Kabupaten Cianjur dapat selalu diperbarui secara akurat dan tepat waktu.***
















