Menu

Mode Gelap
Polsek Bojongpicung Dampingi Petani tanam Jagung Hibrida di Haurwangi Polres dan BNNK Cianjur Ungkap Peredaran 270 gram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan Liburan Sekolah 2026, Taman Wisata Alam Sevillage Siapkan Paket Edukasi dan Promo Penginapan Bupati Cianjur Ajak ASN dan Warga Rutin Donor Darah untuk Jaga Ketersediaan Stok Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong 163 Kios di Segar Alam Cipanas Dibongkar, Pedagang Minta Solusi Relokasi

Berita

Wacana Denda e-KTP Hilang, Disdukcapil Cianjur: Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

badge-check


					Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya. Perbesar

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya.

CIANJUR TIMES, Cianjur – Wacana penerapan denda bagi masyarakat yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai mencuat dan menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menegaskan masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

Usulan tersebut merupakan bagian dari 13 poin revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama DPR RI.

BACA JUGA : Dinas Dukcapil Cianjur Hadirkan Layanan Cetak KTP di 8 Kecamatan untuk Permudah Warga

Kemendagri Soroti Banyaknya Kasus e-KTP Hilang

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menilai tidak adanya sanksi bagi warga yang kehilangan e-KTP membuat sebagian masyarakat kurang berhati-hati dalam menjaga dokumen penting tersebut.

Ia menyebut kemudahan pengurusan ulang secara gratis justru memicu kelalaian, karena masyarakat menganggap kehilangan e-KTP bukan persoalan serius.

Menurutnya, setiap hari terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang hilang dan harus dicetak ulang oleh Disdukcapil tanpa biaya.

Karena itu, pemerintah pusat mempertimbangkan pengenaan denda sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong kedisiplinan masyarakat.

Dinas Dukcapil Cianjur Masih Tunggu Aturan Resmi

Kepala Dins Dukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima sosialisasi resmi terkait kebijakan tersebut.

“Memang belum diberlakukan, karena itu masih wacana. Belum ada sosialisasi dan belum ada kepastian,” ujar Asep, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena regulasi yang mengatur denda tersebut belum ada penetapan secara resmi.

“Saat ini kami belum bisa menanggapi secara detail, karena belum ada aturan yang jelas,” katanya.

Asep menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pusat jika aturan tersebut resmi resmi berlaku.

“Kalau nanti sudah menjadi keputusan di tingkat pusat, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan terkait isu denda e-KTP yang masih dalam tahap pembahasan.

“Kami minta masyarakat menunggu keputusan resmi. Jangan sampai isu ini berkembang sebelum ada kepastian,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bojongpicung Dampingi Petani tanam Jagung Hibrida di Haurwangi

15 Juni 2026 - 13:04 WIB

polsek bojongpicung

Polres dan BNNK Cianjur Ungkap Peredaran 270 gram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

15 Juni 2026 - 11:09 WIB

narkotika

Liburan Sekolah 2026, Taman Wisata Alam Sevillage Siapkan Paket Edukasi dan Promo Penginapan

15 Juni 2026 - 10:24 WIB

liburan sekolah 2026

Bupati Cianjur Ajak ASN dan Warga Rutin Donor Darah untuk Jaga Ketersediaan Stok

14 Juni 2026 - 22:03 WIB

donor darah cianjur

Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong

14 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polsek Warungkondang
Trending di Berita