Usulan tersebut merupakan bagian dari 13 poin revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama DPR RI.
BACA JUGA : Dinas Dukcapil Cianjur Hadirkan Layanan Cetak KTP di 8 Kecamatan untuk Permudah Warga
Kemendagri Soroti Banyaknya Kasus e-KTP Hilang
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menilai tidak adanya sanksi bagi warga yang kehilangan e-KTP membuat sebagian masyarakat kurang berhati-hati dalam menjaga dokumen penting tersebut.
Ia menyebut kemudahan pengurusan ulang secara gratis justru memicu kelalaian, karena masyarakat menganggap kehilangan e-KTP bukan persoalan serius.
Menurutnya, setiap hari terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang hilang dan harus dicetak ulang oleh Disdukcapil tanpa biaya.
Karena itu, pemerintah pusat mempertimbangkan pengenaan denda sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong kedisiplinan masyarakat.
Dinas Dukcapil Cianjur Masih Tunggu Aturan Resmi
Kepala Dins Dukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima sosialisasi resmi terkait kebijakan tersebut.
“Memang belum diberlakukan, karena itu masih wacana. Belum ada sosialisasi dan belum ada kepastian,” ujar Asep, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena regulasi yang mengatur denda tersebut belum ada penetapan secara resmi.
“Saat ini kami belum bisa menanggapi secara detail, karena belum ada aturan yang jelas,” katanya.
Asep menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pusat jika aturan tersebut resmi resmi berlaku.
“Kalau nanti sudah menjadi keputusan di tingkat pusat, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan terkait isu denda e-KTP yang masih dalam tahap pembahasan.
“Kami minta masyarakat menunggu keputusan resmi. Jangan sampai isu ini berkembang sebelum ada kepastian,” pungkasnya.***




















