CIANJUR TIMES, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hendayana, pada Rabu (3/6/2026). Penahanan tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengganti jajaran pimpinan BGN.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan pengawalan petugas menuju kendaraan tahanan. Namun hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjerat mantan pimpinan BGN tersebut.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di Jakarta.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry, Rabu (3/6/2026).
Pihak Kejaksaan Agung akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers.
BACA JUGA : BGN Ungkap Nitrit pada Menu MBG Cianjur Capai 169 Kali di Atas Batas Aman
Pergantian Pimpinan BGN
Penahanan Dadan terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di tubuh Badan Gizi Nasional.
Selain Dadan Hendayana, Presiden juga mencopot dua wakil kepala BGN yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Dalam menjalankan tugasnya, Nanik akan bekerja sama dengan Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja lembaga.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi. Maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Program MBG di Cianjur Pernah Jadi Sorotan
Di tingkat daerah, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat menjadi perhatian publik, termasuk di Kabupaten Cianjur.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus dugaan keracunan makanan yang berkaitan dengan program tersebut terjadi di sejumlah sekolah. Salah satunya menimpa siswa di MAN 1 Cianjur dan SMP PGRI 1 Cianjur yang mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program MBG.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di sejumlah sekolah lain. Khususnya yang menerima distribusi makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menyikapi kejadian tersebut, Satgas MBG Kabupaten Cianjur sempat menghentikan sementara operasional beberapa dapur SPPG. Hal ini untuk kepentingan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, temuan makanan yang diduga tidak layak konsumsi juga sempat menjadi perhatian. Setelah muncul laporan adanya belatung pada paket makanan yang siswa terima di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Warungkondang.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang mengaitkan proses hukum terhadap Dadan Hindayana dengan berbagai persoalan pelaksanaan program MBG di daerah.***
















