CIANJUR TIMES, Cianjur – Seorang pemuda yang videonya viral di media sosial karena melakukan aksi freestyle sepeda motor di jalan raya diamankan jajaran Polres Cianjur. Pelaku dikenai sanksi tilang karena aksinya dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Samapta Polres Cianjur AKP Yudistira Nugraha mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat petugas menggelar razia knalpot brong. Di sela kegiatan itu, polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait video viral yang memperlihatkan sekelompok pengendara melakukan aksi berbahaya di jalan raya.
Polisi Sisir Keberadaan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan pemetaan lokasi keberadaan para pelaku. Polisi menyisir sejumlah ruas jalan, mulai dari Pasirhayam, Jalan Siliwangi, hingga Jalan KH Abdullah Bin Nuh. Berdasarkan informasi yang polisi terima, rombongan pengendara bergerak menuju kawasan Panembong.
“Di kawasan Panembong kami berhasil mengamankan satu orang dari lima pengendara yang diduga terlibat dalam aksi freestyle tersebut. Yang Kami amankan merupakan pelaku utama yang melakukan aksi freestyle di jalan raya,” ujar Yudistira, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Menurutnya, aksi tersebut sangat membahayakan karena berpotensi mengganggu pengguna jalan lain dan memicu kecelakaan lalu lintas.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi kemudian membawanya ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan sebelum ke Satlantas Polres Cianjur guna mendapat proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Cianjur untuk melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku negatif dari penggunaan narkotika.
Aksi Nekat Hanya untuk Gaya-gayaan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi freestyle hanya untuk bergaya dan menarik perhatian.
“Motifnya hanya ingin gaya-gayaan,” kata Yudistira.
Atas perbuatannya, pelaku terkena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas. Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap empat pengendara lainnya yang melarikan diri.
Yudistira mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan aksi berbahaya di jalan raya demi konten media sosial maupun sekadar mencari perhatian.
“Tindakan seperti itu tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” pungkasnya.***










