Menu

Mode Gelap
Kemarau Panjang Paksa Petani Cianjur Rogoh Rp100 Ribu per Lima Jam untuk Sedot Air Kolaborasi Digimom dan Battuta Kids Gelar Digiloka Kids Festival, Edukasi Anak Hadapi Era Digital DPRD Dorong Pemkab Cianjur Susun Regulasi Tindak Lanjuti Aturan Pemerintah Pusat tentang Disiplin ASN Motif Hanya Ingin Gaya-gayaan, Pelaku Freestyle Motor Viral di Cianjur Diamankan Polisi Usai Insiden Evakuasi Pendaki, TNGGP Tegaskan Pendaki Tektok Wajib Daftar Daring Bupati Cianjur Buka PORSADIN XII, Dorong Santri Berprestasi dan Berkarakter

Berita

DPRD Dorong Pemkab Cianjur Susun Regulasi Tindak Lanjuti Aturan Pemerintah Pusat tentang Disiplin ASN

badge-check


					DPRD Dorong Pemkab Cianjur Susun Regulasi Tindak Lanjuti Aturan Pemerintah Pusat tentang Disiplin ASN Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur – DPRD Kabupaten Cianjur mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur segera menyusun regulasi daerah sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat mengenai pembinaan dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembinaan serta pengawasan terhadap ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah mengatakan pemerintah daerah perlu merespons kebijakan pemerintah pusat dengan menyusun aturan yang selaras dengan kebutuhan di daerah. Menurutnya, regulasi tersebut dapat memperjelas mekanisme pembinaan, pengawasan, hingga penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan menyusun aturan yang dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan pembinaan ASN,” kata Lepi Ali Firmansyah saat memberikan keterangan pada akhir pekan lalu.

Menurut Lepi, penyusunan regulasi daerah juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi instansi pembina kepegawaian dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai pemerintah perlu mengambl langkah tersebut secara terukur dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan ASN terikat oleh ketentuan disiplin, kode etik, serta sumpah jabatan. Hal tersebut mengatur perilaku dan tanggung jawab selama menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Karena itu, pembinaan terhadap aparatur negara harus berjalan secara konsisten sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jaga Nilai dan Identitas Daerah

Lepi mengatakan Kabupaten Cianjur selama ini terkenal sebagai Kota Santri yang memiliki nilai-nilai religius dan norma sosial yang kuat. Menurutnya, aparatur pemerintah juga memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Cianjur dikenal sebagai Kota Santri yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai keagamaan dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat. Terlebih Presiden RI telah mengeluarkan aturan terkait ASN,” ujarnya.

Menurut Lepi, DPRD mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam memperkuat pembinaan disiplin ASN. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur segera menyusun regulasi turunan yang menyesuaikan dengan kondisi daerah.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga kondusivitas kehidupan sosial di Kabupaten Cianjur melalui peran masing-masing.

DPRD Siapkan Koordinasi dengan Pemkab

Lepi menuturkan penyusunan regulasi daerah tentu memerlukan pembahasan bersama pemerintah daerah dan sejumlah perangkat terkait. Tidak terkecuali Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“DPRD Cianjur akan menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Untuk membahas langkah yang akan ditempuh dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, proses tersebut juga harus memperhatikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini agar tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kita harus berikhtiar secara sungguh-sungguh untuk menjaga lingkungan pemerintahan. Agar tetap berjalan sesuai norma agama, norma sosial, dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Lepi.

Hingga berita ini tayang, Cianjur Times masih berupaya meminta tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, termasuk BKPSDM Kabupaten Cianjur, terkait rencana penyusunan regulasi tersebut serta langkah tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemarau Panjang Paksa Petani Cianjur Rogoh Rp100 Ribu per Lima Jam untuk Sedot Air

20 Juli 2026 - 10:33 WIB

kemarau panjang

Kolaborasi Digimom dan Battuta Kids Gelar Digiloka Kids Festival, Edukasi Anak Hadapi Era Digital

20 Juli 2026 - 08:33 WIB

Digiloka Kids

Motif Hanya Ingin Gaya-gayaan, Pelaku Freestyle Motor Viral di Cianjur Diamankan Polisi

19 Juli 2026 - 10:55 WIB

Freestyle motor

Usai Insiden Evakuasi Pendaki, TNGGP Tegaskan Pendaki Tektok Wajib Daftar Daring

19 Juli 2026 - 07:22 WIB

pendakian gunung gede

Bupati Cianjur Buka PORSADIN XII, Dorong Santri Berprestasi dan Berkarakter

18 Juli 2026 - 20:19 WIB

Porsadin
Trending di Berita