Cianjur Times – Aparat kepolisian menindak tegas belasan truk pasir Cianjur yang tetap beroperasi di jalur mudik Lebaran. Penindakan dilakukan oleh jajaran Polres Cianjur pada Minggu (15/3) di kawasan Terminal Pasirhayam.
Sedikitnya 15 unit truk bermuatan pasir terjaring razia karena melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik Lebaran 2026.
Kehadiran kendaraan bertonase besar di jalur utama berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama saat volume kendaraan pemudik mulai meningkat.
Kapolres Cianjur, A. Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah mengenai pengaturan lalu lintas selama operasi pengamanan Lebaran.
“Petugas di lapangan masih menemukan sejumlah truk yang tetap beroperasi saat masa pembatasan. Karena itu kami langsung melakukan penindakan berupa tilang di tempat,” ujarnya saat memantau arus lalu lintas.
Larangan Operasional Truk Selama Operasi Ketupat
Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 untuk memastikan arus mudik berjalan aman dan lancar.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas di jalur utama mudik, kecuali yang mengangkut kebutuhan pokok seperti sembako dan bahan bakar minyak.
Menurut Kapolres, pembatasan ini penting untuk mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik.
“Kendaraan bertonase besar biasanya memiliki akselerasi lambat, terutama di jalur menanjak. Kondisi itu dapat memicu antrean kendaraan panjang dan meningkatkan risiko kecelakaan,” jelasnya.
Terminal Pasirhayam Jadi Titik Penertiban
Operasi penertiban fokus di kawasan Terminal Pasirhayam karena lokasi tersebut merupakan titik pertemuan arus kendaraan dari berbagai arah.
Wilayah ini juga menjadi jalur strategis menuju selatan Kabupaten Cianjur yang sering kendaraan pemudik lalui dari wilayah Jabodetabek.
Kasat Lantas Polres Cianjur, Aang Andi Suhandi, mengatakan pengawasan akan terus Polres Cianjur lakukan di sejumlah titik rawan selama masa mudik.
“Kami akan melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan berat yang melintas di jalur mudik,” katanya.
Polres Cianjur Siapkan Sanksi Lebih Tegas
Selain penilangan, polisi juga menyiapkan sanksi lebih tegas bagi pengemudi atau pengusaha angkutan barang yang tetap melanggar aturan.
Jika kendaraan yang sudah mendapat tilang kembali beroperasi selama masa larangan, petugas dapat melakukan penyitaan sementara atau “mengandangkan” kendaraan tersebut.
Satlantas Polres Cianjur bahkan telah menyiapkan lokasi khusus untuk menampung kendaraan yang melanggar hingga masa pembatasan operasional berakhir.
“Kami mengimbau pengusaha tambang maupun pemilik angkutan barang agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Langkah ini dilakukan demi kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan,” tegas Aang.
Peninkatan Pengawasan
Polres Cianjur memastikan pengawasan terhadap kendaraan berat akan terus ditingkatkan hingga puncak arus mudik Lebaran.
Petugas juga bersiaga selama 24 jam di sejumlah titik strategis untuk memastikan jalur mudik tetap aman dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menuju kampung halaman.
Dengan penertiban ini, Polres Cianjur berharap tidak ada lagi kendaraan bertonase besar yang mencoba beroperasi di jalur utama selama masa pembatasan berlangsung.***




















