Cianjur Times – Polres Cianjur mulai memberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat menjelang arus mudik Lebaran 2026. Mulai H-7 hingga H+7 Idulfitri, jalur Cianjur untuk truk bersumbu tiga atau lebih tidak diperbolehkan melintas.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran. Pembatasan tersebut guna menjaga kelancaran perjalanan jutaan pemudik yang melintasi wilayah Cianjur.
Kapolres Cianjur Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kendaraan besar sering menjadi salah satu faktor perlambatan arus lalu lintas di jalur arteri yang memiliki kontur menanjak dan berkelok.
Beberapa ruas yang menjadi perhatian antara lain jalur wisata Puncak serta jalur penghubung menuju Bandung melalui kawasan Ciranjang.
“Kendaraan yang dibatasi adalah kendaraan dengan lebih dari dua sumbu, mulai dari sumbu tiga hingga enam. Pembatasan berlaku mulai H-7 sampai H+7 Idulfitri,” ujar Alexander.
Kendaraan Angkutan Logistik Dapat Pengecualian
Meski pembatasan berlaku secara ketat, kepolisian tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.
Beberapa jenis angkutan yang tetap diizinkan melintas antara lain kendaraan yang membawa:
- bahan pokok penting (sembako)
- bahan bakar minyak (BBM)
- bahan bakar gas (BBG)
- pakan ternak
- pupuk
- alat kesehatan
- distribusi uang atau logistik penting lainnya
Menurut Kapolres, kebijakan pengecualian ini bertujuan agar distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan selama masa libur Lebaran.
“Kami tetap memprioritaskan kendaraan yang membawa kebutuhan pokok, energi, serta logistik kesehatan agar pasokan masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.
Truk Tambang Juga Dilarang Melintas
Kasat Lantas Polres Cianjur Aang Andi Suhandi menambahkan bahwa pembatasan juga berlaku untuk truk sumbu dua yang mengangkut material tambang.
Jenis kendaraan tersebut biasanya membawa muatan seperti pasir, batu, maupun bahan bangunan lain yang berpotensi memperlambat laju kendaraan di jalur perbukitan.
“Kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh beroperasi. Untuk truk sumbu dua, juga dilarang jika mengangkut material tambang,” kata Aang.
Ia menegaskan bahwa petugas akan melakukan penindakan jika menemukan kendaraan yang melanggar aturan selama masa pembatasan berlangsung.
Lokasi Penampungan Kendaraan
Untuk mengantisipasi pelanggaran di lapangan, Satlantas Polres Cianjur menyiapkan beberapa lokasi parkir sementara bagi kendaraan yang melanggar aturan.
Truk yang kedapatan melintas saat masa pembatasan akan petugas arahkan ke area penampungan di:
- Terminal Pasir Hayam
- kawasan Rancagoong, Cianjur
Kendaraan tersebut baru boleh melanjutkan perjalanan setelah masa pembatasan operasional berakhir.
Polisi Siagakan Layanan Pengaduan 110
Selain pengawasan di lapangan, kepolisian juga membuka layanan pengaduan melalui call center 110 yang dapat masyarakat akses selama 24 jam.
Layanan ini dapat masyarakat gunakan untuk melaporkan gangguan lalu lintas, kecelakaan, maupun permintaan pengawalan bagi kendaraan logistik yang termasuk dalam kategori pengecualian.
Dengan penerapan pembatasan jalur Cianjur untuk truk ini, kepolisian berharap arus mudik dan arus balik Lebaran di wilayah Cianjur dapat berjalan lebih lancar dan aman.***




















