Cianjur Times – Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur memutuskan untuk meliburkan sementara operasional angkutan kota (angkot) di kawasan Cipanas, Cianjur selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak yang kerap mengalami kemacetan panjang saat musim liburan.
Langkah tersebut difokuskan pada titik-titik rawan kemacetan, terutama di sekitar Pasar Cipanas yang selama ini menjadi salah satu sumber kepadatan kendaraan hingga ke kawasan Puncak Pass.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kajian serta koordinasi lintas instansi guna memastikan kelancaran arus mudik.
“Pemerintah memutuskan untuk meliburkan angkutan umum di kawasan Puncak sebagai upaya mengantisipasi kepadatan lalu lintas, terutama di depan Pasar Cipanas. Kami ingin memastikan perjalanan masyarakat yang mudik maupun berwisata tetap nyaman,” ujar Eri, Rabu (11/3).
Sopir dan Pemilik Angkot Cipanas Terima Kompensasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur juga menyiapkan skema kompensasi bagi para pelaku transportasi yang terdampak kebijakan tersebut.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, sebanyak 1.447 orang akan menerima bantuan, terdiri dari 943 sopir angkot dan 504 pemilik kendaraan.
Setiap penerima akan memperoleh uang kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari selama masa pemberlakuan libur operasional.
Penyaluran dana kompensasi tersebut melalui layanan digital bank daerah langsung ke rekening masing-masing penerima. Hal ini untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi pungutan liar.
“Kompensasi bagi sopir angkot yang libur akan diberikan sebesar Rp200 ribu per hari dan disalurkan melalui bank daerah langsung ke rekening penerima,” jelas Eri.
Sosialisasi Kebijakan kepada Pengemudi
Dinas Perhubungan Cianjur akan segera melakukan sosialisasi kepada pengurus jalur, organisasi angkutan, serta masyarakat di wilayah Cipanas.
Selama kebijakan ini berlaku, angkutan kota tidak boleh beroperasi di jalur utama Puncak. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang biasa menggunakan angkot untuk menyiapkan alternatif transportasi atau menyesuaikan jadwal perjalanan.
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian juga akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada armada yang tetap beroperasi selama masa libur tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat Cipanas dan sekitarnya untuk mendukung kebijakan ini demi menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran,” kata Eri.
Pemerintah berharap kebijakan meliburkan angkot cipanas tersebut dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur Puncak. Selain itu, juga memberikan kesempatan bagi para sopir angkot untuk menikmati libur Lebaran bersama keluarga.***




















