Menu

Mode Gelap
Morning Coffee Kopi Kabut Sevillage Cipanas: Ngopi Pagi Tanpa Tiket Masuk di Puncak 63 Warga Cianjur Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG Razia Knalpot Brong di Cianjur Ungkap Peredaran Obat Terlarang dan Miras Oplosan Modus COD Video Duel Pelajar SD dan SMP di Cianjur Viral, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Makam Tergerus Longsor di Cipanas Cianjur, Dua Jenazah Muncul ke Permukaan dan Warga Mengungsi Izin Berakhir, Warga Cianjur Desak Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango Dihentikan Permanen

Berita

Penganiaya Nenek Asyah Divonis 2 Tahun Penjara, Terdakwa Terbukti Lakukan Kekerasan

badge-check


					Pengadilan negeri Cianjur memvonis 2 pelaku penganiayaan Nenek Asyah dengan Hukuman 2 tahun penjara. Kedunya terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.(Foto : Pengadilan negeri Cianjur)
Perbesar

Pengadilan negeri Cianjur memvonis 2 pelaku penganiayaan Nenek Asyah dengan Hukuman 2 tahun penjara. Kedunya terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.(Foto : Pengadilan negeri Cianjur)

CIANJUR TIMES – Dua pelaku penganiaya Nenek Asyah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur. Ahmad dan Abdul Kohar dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan kekerasan yang menyebabkan luka pada Nenek Asyah (76), lansia yang dituduh sebagai penculik anak.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar, mengatakan majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Yang menjadi inti putusan ialah menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan orang luka,” ujar Raja, Kamis (28/8/2025).

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Setelah pembacaan putusan, petugas langsung membawa keduanya ke Lapas Cianjur untuk menjalani masa hukuman.

Kronologi Penganiayaan Nenek Asyah

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (4/5/2025), saat Nenek Asyah, lansia berusia 76 tahun dari Desa Bunikasih, Warungkondang, baru pulang setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi. Dalam perjalanan pulang di Kampung Legok, Desa Bunijaya, ia meminta bantuan seorang anak. Ia meminta anak tersebut untuk menuntunnya berjalan karena kondisi jalan yang menanjak.

Namun, di tengah perjalanan, anak tersebut malah berlari meninggalkannya. Tak lama kemudian, seorang warga berteriak dan menuduh Nenek Asyah sebagai penculik. Warga lain pun mengerumuninya, dan beberapa di antaranya memukul serta menendang korban. Dalam video yang beredar, Nenek Asyah terlihat terkena pukulan di bagian kepalanya oleh salah seorang pria. Akibatnya, ia mengalami luka lebam di wajah dan punggung.

Vonis ini menjadi akhir dari kasus yang sempat viral dan memicu kemarahan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Morning Coffee Kopi Kabut Sevillage Cipanas: Ngopi Pagi Tanpa Tiket Masuk di Puncak

19 April 2026 - 21:46 WIB

Kopi kabut sevillage

63 Warga Cianjur Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

19 April 2026 - 09:02 WIB

Keracunan menu MBG

Razia Knalpot Brong di Cianjur Ungkap Peredaran Obat Terlarang dan Miras Oplosan Modus COD

18 April 2026 - 20:48 WIB

Razia knalpot

Video Duel Pelajar SD dan SMP di Cianjur Viral, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan

18 April 2026 - 20:26 WIB

Duel pelajar di cianjur

Makam Tergerus Longsor di Cipanas Cianjur, Dua Jenazah Muncul ke Permukaan dan Warga Mengungsi

17 April 2026 - 20:06 WIB

Longsor di Cipanas
Trending di Berita