Menu

Mode Gelap
Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu 15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga Diduga Cemburu, Pria di Cianjur Tewaskan Istri Siri dan Siapkan Lubang di Belakang Mess Pilkades Digital Cianjur Digelar 18 Oktober di 47 Desa, Anggaran Rp2,5 Miliar HMI Cianjur: Pernyataan Cak Imin Berpotensi Mencederai Nilai Inklusivitas NU Dugaan Pelanggaran Etika Mahasiswa KKN, ABC Desak Kampus Perkuat Pembinaan

Berita

Izin Berakhir, Warga Cianjur Desak Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango Dihentikan Permanen

badge-check

Suasana Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Cianjur mengenai proyek geothermal di Gunung Gede Pangrango, Selasa (14/4/2026). (foto : cianjurtimes) Perbesar

Suasana Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Cianjur mengenai proyek geothermal di Gunung Gede Pangrango, Selasa (14/4/2026). (foto : cianjurtimes)

CIANJUR TIMES, Cianjur – Penolakan terhadap proyek geothermal di kawasan Gunung Gede Pangrango memuncak. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (14/4/2026), warga mendesak penghentian permanen proyek karena dinilai mengancam lingkungan dan sumber mata air.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh sejumlah organisasi masyarakat, seperti GSK, AMGP, PATRA, dan Surya Kadaka Indonesia. Mereka menilai proyek yang digarap PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP) berada di wilayah penyangga Taman Nasional yang memiliki fungsi vital bagi kehidupan warga di Kecamatan Pacet dan Cipanas.

BACA JUGA : Hadang Alat Berat, Warga Ciguntur Tolak Aktivitas Proyek Geothermal di Cianjur

Izin Proyek Diklaim Telah Habis


Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirait, menyatakan bahwa secara administratif izin proyek telah habis masa berlakunya pada 14 April 2026.

“Harapan kami, kegiatan geothermal ini harus dihentikan karena masa berlaku izin telah habis. Tidak boleh ada lagi aktivitas lanjutan,” tegas Sabang.

Ia juga menambahkan, jika pemerintah tetap menerbitkan izin baru, pihaknya siap menempuh jalur hukum. Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Cianjur yang sebelumnya menyatakan tidak akan menerbitkan izin baru sementara waktu.

Senada, Ketua GSK, Aryo, mendorong masyarakat untuk memperkuat penolakan melalui jalur administratif.

“Penolakan harus dituangkan dalam nota keberatan ke DPRD dan ditembuskan ke Kementerian ESDM,” ujarnya.

DPRD Sebut Kewenangan di Pemerintah Pusat

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan, mengungkapkan terdapat tiga poin utama keberatan warga, yakni potensi kerusakan lingkungan, habisnya izin, serta minimnya manfaat bagi masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga kewenangannya berada di pemerintah pusat.

“Masyarakat meminta agar kegiatan proyek geothermal ini dihentikan sementara,” kata Igun.

Perusahaan Tegaskan Geothermal Aman

Sementara itu, pihak PT DMGP melalui Kepala Teknisi, Yunis, menyatakan bahwa geothermal merupakan bagian dari solusi ketahanan energi nasional.

Ia juga menepis kekhawatiran terkait potensi gempa.

“Perlu dilihat secara ilmiah, penyebab utama gempa adalah faktor tektonik dan vulkanik, bukan aktivitas geothermal,” jelasnya.

RDP tersebut menghasilkan tiga kesimpulan sementara, yakni penghentian sementara aktivitas di lapangan, pelaksanaan kajian komprehensif oleh pemerintah daerah, serta penyerahan dokumen proyek kepada DPRD untuk dikaji lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polres Cianjur dan Ngerayap Community Indonesia Salurkan 8.000 Liter Air Bersih ke Warga Cimanggu

4 September 2026 - 09:03 WIB

ngerayap community

15 Hektare Lahan Terbakar di Cilaku, Api Mendekati Permukiman Warga

2 September 2026 - 21:43 WIB

lahan terbakar

Diduga Cemburu, Pria di Cianjur Tewaskan Istri Siri dan Siapkan Lubang di Belakang Mess

2 September 2026 - 13:08 WIB

Pembunuhan peternakan ayam

Pilkades Digital Cianjur Digelar 18 Oktober di 47 Desa, Anggaran Rp2,5 Miliar

31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pilkades digital cianjur

Pemkab Cianjur Catat 100 Warga Keberatan karena Desil Kesejahteraan Berubah

29 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Desil
Trending di Berita