Cianjur, CIANJUR TIMES – Razia knalpot brong di Cianjur yang digelar jajaran Polres Cianjur justru mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan minuman keras oplosan. Dua pelaku diamankan saat operasi berlangsung di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Sabtu (18/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan razia terhadap 118 pengendara. Dari jumlah tersebut, dua pemuda menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat digeledah, petugas menemukan lebih dari 100 butir obat terlarang yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor salah satu pelaku. Selain itu, pelaku lainnya kedapatan membawa tujuh botol minuman keras oplosan.
BACA JUGA : Polres Cianjur Gelar Razia Knalpot Brong di Jalan Siliwangi
Wakapolres Cianjur, Kompol Ardi Wibowo, membenarkan temuan tersebut.
“Awalnya kami mencurigai gerak-geriknya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan obat terlarang dalam jumlah cukup banyak. Ada juga yang membawa miras oplosan di dalam jok motor,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Modus COD untuk Edarkan Miras
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku miras oplosan diduga menggunakan modus Cash on Delivery (COD) untuk mengedarkan barang tersebut kepada pembeli.
“Penjualannya tidak melalui warung atau kios, tetapi langsung ke lokasi yang sudah disepakati,” kata Ardi.
Sementara itu, untuk kasus obat terlarang, polisi masih melakukan pengembangan.
Pasalnya, terdapat temuan sepeda motor lain yang berisi barang serupa, namun pemiliknya melarikan diri saat razia berlangsung.
Polisi memastikan akan ters menggelar razia knalpot brong di Cianjur karena terbukti efektif tidak hanya menertibkan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengungkap tindak kriminal.
“Dalam beberapa kegiatan razia, kami berhasil menemukan kasus lain seperti peredaran obat terlarang dan miras. Kegiatan ini akan terus kami lakukan,” tegasnya.***




















