Menu

Mode Gelap
Korban Bertambah, Belasan Murid SD Alami Dugaan Keracunan di Cianjur Usai Santap MBG Hadang Alat Berat, Warga Ciguntur Tolak Aktivitas Proyek Geothermal di Cianjur Dua Anggota Gerombolan Bermotor di Cianjur Berhasil Diringkus Usai Bacok Korban Salah Sasaran, Identitas Terungkap, Polisi Buru Gerombolan Bermotor di Cianjur Pembacok Lucky Harga Melonjak, Pedagang Daging Sapi di Cianjur Gelar Aksi Mogok Massal Api Kembali Membara, Gudang Toko Sanya Cianjur Ludes Terbakar

Berita

Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu, Oknum ASN Pasirkuda Ditetapkan jadi Tersangka

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. (Foto : Istimewa) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. (Foto : Istimewa)

CIANJURTIMES, Cianjur – Kasus pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan oknum ASN di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur terus bergulir. Polres Cianjur telah menetapkan DR, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Tantrib) Kecamatan Pasirkuda sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan 5 orang saksi usai menerima laporan pelanggaran pidana pemilu tersebut pada 15 Oktober 2024.

“Secara bertahap kita periksa saksi-saksi. Totalnya ada 5 orang,” ungkapnya, Kamis (24/10/2024).

Selain itu, Ia juga telah memanggil DR untuk pemeriksaan, dan juga memintai keterangan salah satu kepala divisi (kadiv) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.

“Karena ini berkaitan dengan Pemilu, kita juga memanggil salah seorang kadiv dari KPU dan seorang ahli bahasa untuk menelaah kata-kata yang diucapkan oleh tersangka,” jelas Tono.

BACA JUGA : Bawaslu Cianjur Nyatakan Oknum ASN di Pasirkuda yang Kampanyekan Herman – Ibang Lakukan Pelanggaran Pemilu

Tono mengatakan, sebagai tindak lanjut tahap penyelidikan, pihaknya akan memanggil pimpinan DR dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Saat ini prosesnya masih berjalan. Kita juga masih akan memanggil beberapa orang untuk nantinya kembali dimintai keterangan,” bebernya.

Sementara untuk barang bukti, lanjutnya, kepolisian menyita satu buah flashdisk berisi video 1 menit 53 detik, surat pengangkatan RD sebagai kasi tantrib, dan satu unit handphone.

DR sendiri akan disangkakan Pasal 188 Jo pasal 71 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

“Setelahnya kita akan membuat pemberkasan dan melakukan pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Cianjur,” kata Tono.

Sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda diduga melakukan kampanye dengan mengajak ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Video itu pun viral. Dalam rekaman video yang beredar, tampak oknum ASN tersebut mengajak sejumlah ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon.(arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Bertambah, Belasan Murid SD Alami Dugaan Keracunan di Cianjur Usai Santap MBG

27 Januari 2026 - 15:08 WIB

Keracunan di cianjur

Hadang Alat Berat, Warga Ciguntur Tolak Aktivitas Proyek Geothermal di Cianjur

27 Januari 2026 - 09:47 WIB

Geothermal di Cianjur

Dua Anggota Gerombolan Bermotor di Cianjur Berhasil Diringkus Usai Bacok Korban Salah Sasaran,

27 Januari 2026 - 09:32 WIB

gerombolan bermotor di cianjur

Identitas Terungkap, Polisi Buru Gerombolan Bermotor di Cianjur Pembacok Lucky

25 Januari 2026 - 21:55 WIB

Aksi Geng Motor di Cianjur

Harga Melonjak, Pedagang Daging Sapi di Cianjur Gelar Aksi Mogok Massal

25 Januari 2026 - 20:22 WIB

pedagang daging sapi
Trending di Berita