Menu

Mode Gelap
Krisis Sarana Pendidikan di Cianjur, 469 Ruang Kelas Rusak Berat, Siswa Belajar di Tenda Darurat Okupansi Penginapan Sevillage Cipanas Penuh Tiap Akhir Pekan, Didominasi Kegiatan Gathering Hindari Razia Knalpot Brong, Pemuda di Cianjur Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Bawa Celurit RSUD Cimacan Gandeng Sejumlah Asuransi Swasta, Akses Berobat Kini Lebih Mudah Balita di Cianjur Meninggal Diduga Akibat Keracunan MBG, Diagnosis Syok Septik HONOR Pad X8b Resmi Meluncur di Indonesia, Tablet Ramah Keluarga dengan Baterai 10.100 mAh

Berita

Dua Anggota Gerombolan Bermotor di Cianjur Berhasil Diringkus Usai Bacok Korban Salah Sasaran,

badge-check


					Dua Anggota Gerombolan Bermotor di Cianjur Berhasil Diringkus Usai Bacok Korban Salah Sasaran, Perbesar

CIANJUR TIMES – Kepolisian Resor Cianjur berhasil meringkus dua anggota Gerombolan Bermotor di Cianjur yang melakukan aksi pembacokan terhadap Lucky Irawan (21) di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu. Tim penyidik menangkap pelaku berinisial RR (22) dan MW (23) di lokasi persembunyian mereka setelah sempat buron selama beberapa hari. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit hingga batang besi yang sengaja pelaku pertajam.

Meskipun dua orang sudah berada di balik jeruji besi, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi kekerasan jalanan tersebut.

Motif Tawuran dan Kesalahan Target Serangan

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa Lucky Irawan merupakan korban salah sasaran dari kebrutalan para pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok pemuda ini awalnya berencana melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain setelah membuat janji melalui media sosial. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku mengira korban dan teman-temannya adalah anggota kelompok lawan yang tengah menunggu.

“Kelompok dari pelaku ini sebelumnya janjian dengan kelompok lain untuk tawuran di sekitaran lokasi. Saat melihat korban dan temannya, pelaku mengira jika mereka adalah kelompok lawan yang sudah janjian melalui media sosial. Sehingga tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang dan menganiaya korban dengan senjata tajam,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi pada Senin (26/1/2026).

Kesalahan identifikasi ini berujung fatal karena korban menderita luka serius pada bagian tangan dan pinggang akibat sabetan senjata tajam.

Ancaman Penjara Sembilan Tahun Bagi Pelaku

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun. Kapolres juga menyoroti penggunaan media sosial yang justru menjadi sarana pemicu aksi kriminalitas bagi Gerombolan Bermotor di Cianjur. Polisi pun berjanji akan meningkatkan patroli keamanan untuk mengantisipasi kejadian serupa di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Bijak dalam memanfaatkan teknologi. Dan dari kami tentu akan melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi kejadian serupa, memastikan keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Krisis Sarana Pendidikan di Cianjur, 469 Ruang Kelas Rusak Berat, Siswa Belajar di Tenda Darurat

27 April 2026 - 10:08 WIB

Pendidikan di cianjur

Okupansi Penginapan Sevillage Cipanas Penuh Tiap Akhir Pekan, Didominasi Kegiatan Gathering

27 April 2026 - 00:24 WIB

Agustusan di Sevillage

Hindari Razia Knalpot Brong, Pemuda di Cianjur Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Bawa Celurit

27 April 2026 - 00:03 WIB

Razia Knalpot Cianjur

RSUD Cimacan Gandeng Sejumlah Asuransi Swasta, Akses Berobat Kini Lebih Mudah

26 April 2026 - 23:37 WIB

RSUD Cimacan

Balita di Cianjur Meninggal Diduga Akibat Keracunan MBG, Diagnosis Syok Septik

25 April 2026 - 19:11 WIB

Balita meinggal keracunan mbg
Trending di Berita