Menu

Mode Gelap
Menjaga Identitas Cianjur sebagai Tatar Santri di Tengah Arus Modernisasi Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida Analisis Kritis Kondisi Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

Berita

Dua Anggota Gerombolan Bermotor di Cianjur Berhasil Diringkus Usai Bacok Korban Salah Sasaran,

badge-check


					Dua Anggota Gerombolan Bermotor di Cianjur Berhasil Diringkus Usai Bacok Korban Salah Sasaran, Perbesar

CIANJUR TIMES – Kepolisian Resor Cianjur berhasil meringkus dua anggota Gerombolan Bermotor di Cianjur yang melakukan aksi pembacokan terhadap Lucky Irawan (21) di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu. Tim penyidik menangkap pelaku berinisial RR (22) dan MW (23) di lokasi persembunyian mereka setelah sempat buron selama beberapa hari. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit hingga batang besi yang sengaja pelaku pertajam.

Meskipun dua orang sudah berada di balik jeruji besi, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi kekerasan jalanan tersebut.

Motif Tawuran dan Kesalahan Target Serangan

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa Lucky Irawan merupakan korban salah sasaran dari kebrutalan para pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok pemuda ini awalnya berencana melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain setelah membuat janji melalui media sosial. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku mengira korban dan teman-temannya adalah anggota kelompok lawan yang tengah menunggu.

“Kelompok dari pelaku ini sebelumnya janjian dengan kelompok lain untuk tawuran di sekitaran lokasi. Saat melihat korban dan temannya, pelaku mengira jika mereka adalah kelompok lawan yang sudah janjian melalui media sosial. Sehingga tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang dan menganiaya korban dengan senjata tajam,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi pada Senin (26/1/2026).

Kesalahan identifikasi ini berujung fatal karena korban menderita luka serius pada bagian tangan dan pinggang akibat sabetan senjata tajam.

Ancaman Penjara Sembilan Tahun Bagi Pelaku

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun. Kapolres juga menyoroti penggunaan media sosial yang justru menjadi sarana pemicu aksi kriminalitas bagi Gerombolan Bermotor di Cianjur. Polisi pun berjanji akan meningkatkan patroli keamanan untuk mengantisipasi kejadian serupa di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Bijak dalam memanfaatkan teknologi. Dan dari kami tentu akan melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi kejadian serupa, memastikan keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polsek mande

Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN

11 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tarif Kebun raya Cibodas

Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketahanan Pangan

SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

9 Juni 2026 - 09:45 WIB

smkn 1 cipanas

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Kemensos Sediakan 8.180 Formasi Guru dan Tendik

8 Juni 2026 - 09:04 WIB

PPPK Sekolah Rakyat
Trending di Berita