Menu

Mode Gelap
Kebakaran Gunung Gede Diperkirakan Capai 20 Hektare, Pemkab dan Polres Tingkatkan Kesiapsiagaan KKN IAI Al-Azhary Gelar Edukasi Demokrasi bagi Pemilih Pemula di SMA Terbuka Karyabakti Cihea Hari Keempat Kebakaran Gunung Gede, Empat Titik Bara Api Masih Terpantau Perumdam Tirta Mukti Cianjur Pastikan Kualitas Air untuk 50 Ribu Pelanggan Tetap Terjaga Saat Kemarau Dana Pensiun PNS Tembus Rp 1 Miliar, Cek Faktanya Pria di Cilaku Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Berita

Ratusan Juta Hak Eks Pekerja Hotel Yasmin Belum Dibayarkan, Pihak Perusahaan Bungkam

badge-check

Gerbang Hotel Yasmin Puncak Cianjur. (Foto : Dokumen Cianjur Times) Perbesar

Gerbang Hotel Yasmin Puncak Cianjur. (Foto : Dokumen Cianjur Times)

CIANJURTIMES, Cianjur – Eks pekerja Hotel Yasmin Puncak, Cipanas belum mendapatkan kepastian terkait pembayaran sisa Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang service bulan Februari dari pihak perusahaan. Sebelumnya, mereka dijanjikan akan mendapatkan sisa pembayaran tersebut di bulan September.

Perwakilan eks pekerja Hotel Yasmin Puncak, Ridwan menuturkan, sebelumnya mereka sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan pada bulan Agustus lalu. Dalam mediasi tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cianjur, pihak perusahaan berjanji akan membayarkan sisa pembayaran tersebut pada bulan September.

“Sebelumnya ada mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker, muncullah kesepakatan bahwa karyawan akan mendapatkan hak nya di bulan September. Itu juga belum semuanya, karena masih ada yang belum sepakat mengenai uang pesangon dan penghargaan masa kerja” terangnya kepada cianjurtimes.com, Senin (1/10/2024).

Ridwan mengatakan, hingga saat ini para karyawan belum mendapat kejelasan terkait pembayaran tersebut. “Kami pun sudah berkomunikasi dengan Disnaker terkait hal ini. Hanya mengingatkan, karena ini sudah lewat September. Sementara dari pihak perusahaan belum ada kabar sama sekali,” terangnya.

Ia juga menambahkan, selain pembayaran uang service Februari dan sisa THR, para pekerja juga menantikan uang pesangon yang seharusnya mereka terima.

“Saat ini kami memang fokus dulu untuk pembayaran yang dua itu, uang service Februari dan THR. Sementara untuk pesangon kami masih menunggu pertemuan selanjutnya,” ucapnya.

Ia mengaku, meski para pekerja sudah berhenti bekerja sejak bulan Juni lalu, namun mereka belum menerima surat pemberhentian kerja.

“Belum keluar surat, tapi pekerja sudah tidak dipekerjakan lagi, harusnya tidak bisa seperti itu. Sebelum ada putusan sampai dapat pesangon, pihak perusahaan masih punya kewajiban untuk pembayaran hak karyawan,” ujar Ridwan.

Sementara itu eks karyawan lainnya, Dera menuturkan, masih terdapat puluhan orang lainnya yang menunggu kejelasan pembayaran.

“Sehingga berharap uang service, THR dan pesangon ini bisa dijadikan modal usaha atau keperluan lainnya,” ucapnya.

Dera juga menyebutkan kisaran uang service Februari dan THR karyawan yang belum dibayar mencapai ratusan juta rupiah.

“Kira-kira hampir menyentuh 2 miliar total hak yang belum karyawan terima,” ucapnya.

Baca Juga : Kemacetan Puncak jadi ‘Mimpi Buruk’ Pengendara di Libur Panjang

Disnaker akan Beri Teguran ke Hotel Yasmin

Sementara itu, Mediator Industrial Ahli Muda Disnaker Cianjur, Dian Mardiana membenarkan pada pertemuan di bulan Agustus, pihak Hotel Yasmin bersedia membayarkan uang servis dan THR karyawan yang belum selesai.

“Pada kesempatan itu, pihak Hotel Yasmin menyatakan bahwa yang akan didahulukan itu adalah pembayaran uang sisa THR dan servis Februari di bulan September. namun sampai saat ini belum ada realisasi,” terangnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan kunjungan dan bertemu dengan perwakilan pihak hotel pada Jumat, (27/9/2024) lalu.

“Karena kemarin ada kesepakatan, bahwa pihak hotel akan memenuhi pembayaran. kalau sampai tidak terjadi maka akan ada anjuran, artinya akan ada tiket untuk ke pengadilan,” terangnya.

Dian menambahkan, pihak hotel masih mengusahakan untuk menjual atau menggadaikan aset untuk membayar hak para karyawan.

“Jadi saat ini on sale. Mereka sedang menjual aset untuk membayar karyawan, atau mungkin akan dijaminkan untuk pinjaman ke Bank,” terangnya Senin (1/10/2024).

Meski begitu, Pihak Disnaker tetap akan mengelurakan surat peringatan kepada pihak hotel lantaran tidak dapat memenuhi janjinya kepada karyawan.

“Karena ini sudah lewat September, tetap akan ada surat peringatan teguran per-hari ini. Mungkin besok suratnya sudah naik ke Kepala Dinas,” tambahnya.

Terkait nominal sisa pembayaran hak karyawan, Ia menyebut kurang lebih hampir mencapai 2 miliar rupiah.

“Ada lengkap tertulis datanya. Detail ada di mereka, tapi memang hampir dua miliar,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak hotel. Pihak Cianjur Times sudah menghubungi sebanyak 6 kali untuk mengonfirmasi terkait hal ini, namun belum ada jawaban dari manajemen Hotel Yasmin Puncak. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebakaran Gunung Gede Diperkirakan Capai 20 Hektare, Pemkab dan Polres Tingkatkan Kesiapsiagaan

11 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Kebakaran gunung gede

KKN IAI Al-Azhary Gelar Edukasi Demokrasi bagi Pemilih Pemula di SMA Terbuka Karyabakti Cihea

11 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Pendidikan Demokrasi

Hari Keempat Kebakaran Gunung Gede, Empat Titik Bara Api Masih Terpantau

10 Agustus 2026 - 08:17 WIB

kebakaran gunung gede

Perumdam Tirta Mukti Cianjur Pastikan Kualitas Air untuk 50 Ribu Pelanggan Tetap Terjaga Saat Kemarau

9 Agustus 2026 - 20:37 WIB

tirta mukti cianjur

Dana Pensiun PNS Tembus Rp 1 Miliar, Cek Faktanya

9 Agustus 2026 - 20:10 WIB

dana pensiun pns
Trending di Berita