Menu

Mode Gelap
Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media DPRD Cianjur Desak Evaluasi Seleksi Sekolah Maung di SMAN 1 Cianjur Pedagang Segar Alam Puncak Minta DPRD Cianjur Fasilitasi Penataan Ulang Kios Mahasiswa Cianjur Blokade Jalur Menuju Puncak, Soroti Program MBG hingga Kondisi Ekonomi Palace Park Cipanas Resmi Dibuka, Hadirkan Ruang Kreatif Gratis bagi UMKM dan Komunitas Dukung Swasembada Pangan, Polsek Agrabinta Dampingi Panen 5 Ton Jagung Hibrida di Wanasari

Berita

Polres dan BNNK Cianjur Ungkap Peredaran 270 gram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

badge-check


					Polres dan BNNK Cianjur Ungkap Peredaran 270 gram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur – Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 270,03 gram serta menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS, TP, dan AN. Sementara satu orang lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Cianjur dan BNNK Cianjur setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur bersama BNNK Cianjur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (15/6/2026).

BACA JUGA : Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Tersangka dan 34 Motor Diamankan

Tiga Tersangka Diamankan, Satu Masih Buron

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Oleh karena itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Alexander menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tiga tersangka yang telah diamankan. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Ketiga tersangka telah kami lakukan penahanan dan saat ini masih ada satu orang yang berstatus DPO. Kami meyakini kasus ini merupakan bagian dari sebuah jaringan yang masih terus kami dalami,” katanya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sebut Sabu Berpotensi Disalahgunakan Ribuan Orang

Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 270,03 gram.

Menurut perhitungan kepolisian, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 2.700 orang apabila berhasil beredar di masyarakat.

“Dari barang bukti 270,03 gram tersebut, secara perhitungan kasar kami berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 2.700 orang,” ujar Alexander.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka mencapai pidana penjara dalam jangka waktu yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BNNK Ingatkan Ancaman Narkotika Menyasar Generasi Muda

Kepala BNNK Cianjur M. Afan Eko Budi Santoso mengatakan peredaran narkotika saat ini masih menjadi ancaman serius bagi seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Cianjur.

Menurutnya, wilayah kabupaten dan kota kini tidak hanya menjadi jalur perlintasan, tetapi juga menjadi target pasar para pelaku peredaran narkotika.

“Narkotika yang beredar di Indonesia sebagian besar berasal dari luar negeri dan masuk melalui berbagai jalur distribusi hingga akhirnya menjangkau daerah-daerah, termasuk Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur,” katanya.***

Afan menambahkan kelompok usia remaja masih menjadi sasaran utama peredaran narkotika. Karena itu, peran keluarga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan.

Ia juga mengingatkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional masih menunjukkan tren yang perlu mendapat perhatian bersama.

“Seluruh wilayah Indonesia saat ini menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika dan salah satu kelompok yang paling rentan menjadi sasaran adalah kalangan remaja,” ujarnya.

BNNK Cianjur bersama Polres Cianjur berkomitmen terus memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) hingga tingkat desa guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis bersama Polres Cianjur agar penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Cianjur dapat ditekan dan ditangani secara maksimal,” pungkas Afan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media

19 Juni 2026 - 09:19 WIB

Diskominfo Cianjur

DPRD Cianjur Desak Evaluasi Seleksi Sekolah Maung di SMAN 1 Cianjur

19 Juni 2026 - 08:16 WIB

sekola maung

Pedagang Segar Alam Puncak Minta DPRD Cianjur Fasilitasi Penataan Ulang Kios

19 Juni 2026 - 07:45 WIB

pedagang segar alam

Mahasiswa Cianjur Blokade Jalur Menuju Puncak, Soroti Program MBG hingga Kondisi Ekonomi

18 Juni 2026 - 10:32 WIB

Aksi Mahasiswa cianjur

Palace Park Cipanas Resmi Dibuka, Hadirkan Ruang Kreatif Gratis bagi UMKM dan Komunitas

18 Juni 2026 - 07:38 WIB

Palace Park
Trending di Berita