Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Tersangka dan 34 Motor Diamankan

badge-check

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Tersangka dan 34 Motor Diamankan Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur – Polres Cianjur membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dan menyita 34 unit sepeda motor hasil curian.

Kasus ini terungkap setelah warga menggagalkan aksi pencurian motor di kawasan Pasar Induk Cilaku. Satreskrim Polres Cianjur bersama unit reskrim polsek jajaran kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pengembangan dari 10 laporan polisi yang masuk sejak November 2025 hingga Mei 2026.

BACA JUGA : Polres Cianjur Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sukaresmi, Pelaku Terancam Hukuman Berat8 April 2026 – 07:48 WIB

Laporan tersebut berasal dari wilayah hukum Polres Cianjur, Polsek Karangtengah, Polsek Sindangbarang, Polsek Ciranjang, Polsek Cilaku, dan Polsek Cianjur Kota.

“Dari pengembangan gabungan Satreskrim Polres Cianjur dan unit reskrim polsek jajaran, kami berhasil mengamankan enam orang tersangka dan menyita 34 kendaraan bermotor roda dua,” kata Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (1/6/2026).

Pelaku Curanmor Beraksi dengan Terorganisir

Menurutnya, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian. Polisi menyebut JS (36) asal Kadupandak berperan sebagai eksekutor pembobol kunci, sedangkan DR (27) asal Pagelaran bertugas mengawasi situasi di lokasi sasaran.

Sementara itu, tersangka J (31) dan RM (40) diduga melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci atau menggunakan metode setut. Dua pelaku lainnya, MS (30) dan WG (28) asal Sindangbarang, membantu menyediakan kendaraan untuk melarikan diri.

Dua Pelaku Masuk DPO

Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni I alias E. Keduanya berperan sebagai penadah dan seorang pria berinisial MS yang membantu aksi pencurian di wilayah selatan Cianjur.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga mata kunci palsu, tiga kunci letter T, serta puluhan sepeda motor berbagai merek.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Cianjur juga menyerahkan kembali beberapa kendaraan kepada korban yang membawa dokumen kepemilikan resmi.
Alexander menegaskan pihaknya akan terus menindak kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 477 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemprov Jabar Gandeng 86 Rumah Sakit untuk Layanan Kesehatan Gratis, Empat di Antaranya Berada di Cianjur

12 Okt 2026 - 05:47 WIB

Pemprov Jabar Gandeng 86 Rumah Sakit untuk Layanan Kesehatan Gratis, Empat di Antaranya Berada di Cianjur

Jenazah Membusuk Ditemukan di Cibeber Cianjur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

12 Okt 2026 - 04:59 WIB

Jenazah Membusuk Ditemukan di Cibeber Cianjur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

HUT ke-19, RSUD Cimacan Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

11 Okt 2026 - 20:24 WIB

HUT ke-19, RSUD Cimacan Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing

Perumdam Tirta Mukti Salurkan Air Bersih ke Tiga Kampung di Cibeber

11 Okt 2026 - 19:50 WIB

Perumdam Tirta Mukti Salurkan Air Bersih ke Tiga Kampung di Cibeber

Resah Saluran Air Dipakai BAB, Warga Pasang Pagar Bambu di Bekas Longsor Cugenang

11 Okt 2026 - 19:33 WIB

Resah Saluran Air Dipakai BAB, Warga Pasang Pagar Bambu di Bekas Longsor Cugenang
Trending di Berita