Menu

Mode Gelap
Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Tersangka dan 34 Motor Diamankan Volume Kendaraan Naik 20 Persen, Polres Cianjur Berlakukan One Way di Jalur Puncak RSUD Cimacan Sembelih Satu Sapi dan Sembilan Kambing pada Idul Adha 2026 Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Saat Idul Adha 2026, Simak Rincian Terbarunya 40 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Cianjur Dibongkar, Pemprov Fokus Tata Jalur Wisata Penutupan Gunung Gede Pangrango Saat Idul Adha, Pendaki Ilegal Terancam Sanksi Tegas

Berita

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Tersangka dan 34 Motor Diamankan

badge-check


					Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Tersangka dan 34 Motor Diamankan Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur – Polres Cianjur membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dan menyita 34 unit sepeda motor hasil curian.

Kasus ini terungkap setelah warga menggagalkan aksi pencurian motor di kawasan Pasar Induk Cilaku. Satreskrim Polres Cianjur bersama unit reskrim polsek jajaran kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pengembangan dari 10 laporan polisi yang masuk sejak November 2025 hingga Mei 2026.

BACA JUGA : Polres Cianjur Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sukaresmi, Pelaku Terancam Hukuman Berat8 April 2026 – 07:48 WIB

Laporan tersebut berasal dari wilayah hukum Polres Cianjur, Polsek Karangtengah, Polsek Sindangbarang, Polsek Ciranjang, Polsek Cilaku, dan Polsek Cianjur Kota.

“Dari pengembangan gabungan Satreskrim Polres Cianjur dan unit reskrim polsek jajaran, kami berhasil mengamankan enam orang tersangka dan menyita 34 kendaraan bermotor roda dua,” kata Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (1/6/2026).

Pelaku Curanmor Beraksi dengan Terorganisir

Menurutnya, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian. Polisi menyebut JS (36) asal Kadupandak berperan sebagai eksekutor pembobol kunci, sedangkan DR (27) asal Pagelaran bertugas mengawasi situasi di lokasi sasaran.

Sementara itu, tersangka J (31) dan RM (40) diduga melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci atau menggunakan metode setut. Dua pelaku lainnya, MS (30) dan WG (28) asal Sindangbarang, membantu menyediakan kendaraan untuk melarikan diri.

Dua Pelaku Masuk DPO

Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni I alias E. Keduanya berperan sebagai penadah dan seorang pria berinisial MS yang membantu aksi pencurian di wilayah selatan Cianjur.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga mata kunci palsu, tiga kunci letter T, serta puluhan sepeda motor berbagai merek.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Cianjur juga menyerahkan kembali beberapa kendaraan kepada korban yang membawa dokumen kepemilikan resmi.
Alexander menegaskan pihaknya akan terus menindak kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 477 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Volume Kendaraan Naik 20 Persen, Polres Cianjur Berlakukan One Way di Jalur Puncak

30 Mei 2026 - 20:59 WIB

one way jalur puncak

RSUD Cimacan Sembelih Satu Sapi dan Sembilan Kambing pada Idul Adha 2026

30 Mei 2026 - 20:33 WIB

Kurban RSUD Cimacan

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 Saat Idul Adha 2026, Simak Rincian Terbarunya

28 Mei 2026 - 06:05 WIB

Harga Emas Antam Hari ini

40 Bangunan Liar di Kawasan Puncak Cianjur Dibongkar, Pemprov Fokus Tata Jalur Wisata

28 Mei 2026 - 05:46 WIB

bangunan liar di kawasan Puncak Cianjur

Penutupan Gunung Gede Pangrango Saat Idul Adha, Pendaki Ilegal Terancam Sanksi Tegas

28 Mei 2026 - 05:29 WIB

pendakian gunung gede
Trending di Berita