Menu

Mode Gelap
Polres dan BNNK Cianjur Ungkap Peredaran 270 gram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan Liburan Sekolah 2026, Taman Wisata Alam Sevillage Siapkan Paket Edukasi dan Promo Penginapan Bupati Cianjur Ajak ASN dan Warga Rutin Donor Darah untuk Jaga Ketersediaan Stok Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong 163 Kios di Segar Alam Cipanas Dibongkar, Pedagang Minta Solusi Relokasi Menjaga Identitas Cianjur sebagai Tatar Santri di Tengah Arus Modernisasi

Berita

Polres dan BNNK Cianjur Ungkap Peredaran 270 gram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

badge-check


					Polres dan BNNK Cianjur Ungkap Peredaran 270 gram Sabu, Tiga Tersangka Diamankan Perbesar

CIANJUR TIMES, Cianjur – Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 270,03 gram serta menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS, TP, dan AN. Sementara satu orang lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Cianjur dan BNNK Cianjur setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur bersama BNNK Cianjur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (15/6/2026).

BACA JUGA : Polres Cianjur Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Tersangka dan 34 Motor Diamankan

Tiga Tersangka Diamankan, Satu Masih Buron

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Oleh karena itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Alexander menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tiga tersangka yang telah diamankan. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Ketiga tersangka telah kami lakukan penahanan dan saat ini masih ada satu orang yang berstatus DPO. Kami meyakini kasus ini merupakan bagian dari sebuah jaringan yang masih terus kami dalami,” katanya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sebut Sabu Berpotensi Disalahgunakan Ribuan Orang

Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 270,03 gram.

Menurut perhitungan kepolisian, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 2.700 orang apabila berhasil beredar di masyarakat.

“Dari barang bukti 270,03 gram tersebut, secara perhitungan kasar kami berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 2.700 orang,” ujar Alexander.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka mencapai pidana penjara dalam jangka waktu yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BNNK Ingatkan Ancaman Narkotika Menyasar Generasi Muda

Kepala BNNK Cianjur M. Afan Eko Budi Santoso mengatakan peredaran narkotika saat ini masih menjadi ancaman serius bagi seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Cianjur.

Menurutnya, wilayah kabupaten dan kota kini tidak hanya menjadi jalur perlintasan, tetapi juga menjadi target pasar para pelaku peredaran narkotika.

“Narkotika yang beredar di Indonesia sebagian besar berasal dari luar negeri dan masuk melalui berbagai jalur distribusi hingga akhirnya menjangkau daerah-daerah, termasuk Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur,” katanya.***

Afan menambahkan kelompok usia remaja masih menjadi sasaran utama peredaran narkotika. Karena itu, peran keluarga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan.

Ia juga mengingatkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional masih menunjukkan tren yang perlu mendapat perhatian bersama.

“Seluruh wilayah Indonesia saat ini menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika dan salah satu kelompok yang paling rentan menjadi sasaran adalah kalangan remaja,” ujarnya.

BNNK Cianjur bersama Polres Cianjur berkomitmen terus memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) hingga tingkat desa guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis bersama Polres Cianjur agar penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Cianjur dapat ditekan dan ditangani secara maksimal,” pungkas Afan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Liburan Sekolah 2026, Taman Wisata Alam Sevillage Siapkan Paket Edukasi dan Promo Penginapan

15 Juni 2026 - 10:24 WIB

liburan sekolah 2026

Bupati Cianjur Ajak ASN dan Warga Rutin Donor Darah untuk Jaga Ketersediaan Stok

14 Juni 2026 - 22:03 WIB

donor darah cianjur

Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong

14 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polsek Warungkondang

163 Kios di Segar Alam Cipanas Dibongkar, Pedagang Minta Solusi Relokasi

13 Juni 2026 - 20:48 WIB

kios segar alam

Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polsek mande
Trending di Berita