CIANJUR TIMES, Cianjur – Perwakilan pedagang Rest Area Segar Alam, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, mendatangi DPRD Kabupaten Cianjur untuk menyampaikan aspirasi terkait dampak penertiban lapak yang sebelumnya dilakukan di kawasan Jalur Puncak. Dalam audiensi tersebut, para pedagang meminta pemerintah memfasilitasi penataan ulang kios sebagai solusi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha mereka.
Audiensi berlangsung bersama Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur dan sejumlah perwakilan perangkat daerah, Kamis (18/6/2026). Para pedagang menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi setelah pemerintah membongkar lapak tempat mereka berjualan dalam rangka penataan kawasan.
Perwakilan Pedagang Rest Area Segar Alam Puncak, Isep Hermawan, mengatakan para pedagang membutuhkan kepastian terkait lokasi usaha yang dapat pedagang gunakan untuk kembali beraktivitas.
BACA JUGA : 163 Kios di Segar Alam Cipanas Dibongkar, Pedagang Minta Solusi Relokasi
“Iya jadi kami datang ke DPRD Cianjur ini untuk beraudiensi. Membahas tentang dampak sosial yang para pedagang rasakan pasca penertiban,” ujar Isep.
Menurutnya, bantuan atau dana kompensasi yang pedagang terdampak terima hanya bersifat sementara. Namun, belum menjawab kebutuhan jangka panjang masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Kami meminta lapak yang sudah dibongkar beberapa waktu lalu segera ditata ulang sebagai solusi jangka panjang,” katanya.
Pedagang Harapkan Skema Penataan yang Layak
Isep menambahkan, para pedagang berharap pemerintah dapat menghadirkan skema penataan yang tetap memperhatikan aspek ketertiban kawasan sekaligus memberikan ruang usaha yang layak bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa para pedagang selama ini menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para pedagang di Segar Alam ini semuanya rutin membayar pajak makan minum. Anggarannya masuk ke Bapenda Cianjur dan itu resmi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menertibkansejumlah lapak di kawasan Segar Alam, Jalur Puncak. Penertiban ini dalam rangka penataan kawasan dan pengendalian bangunan. Khususnya yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Dalam audiensi tersebut, para pedagang meminta DPRD Kabupaten Cianjur membantu menjembatani komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini agar terdapat solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat terdampak.
“Jadi jangan sampai tidak ada solusi jangka panjang pasca penertiban itu,” tegas Isep.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Isnaeni, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan para pedagang. Langkah awal akan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
“Jadi mereka memang meminta lapaknya ditata kembali di tempat yang sama. Mereka ingin Pemprov Jabar mendengar tuntutan ini sebagai solusi jangka panjangnya,” kata Isnaeni.
Menurutnya, persoalan pasca-penertiban perlu ada pembahasan secara bersama-sama agar menghasilkan solusi yang sesuai dengan aturan sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Ya nanti kami akan coba koordinasikan hal ini kepada Bupati Cianjur,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Cianjur juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan langsung aspirasi para pedagang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam forum koordinasi lanjutan.
“Kita nanti bisa datang bareng-bareng ke Gubernur Jabar, karena biasanya selalu ada solusi untuk rakyatnya,” pungkas Isnaeni.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait usulan penataan ulang kios dari para pedagang Rest Area Segar Alam.***
















