Menu

Mode Gelap
RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026 Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media DPRD Cianjur Desak Evaluasi Seleksi Sekolah Maung di SMAN 1 Cianjur

Berita

Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

badge-check


					Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan Perbesar

CIanjur Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melarang seluruh operasional Tempat Hiburan Malam di Cianjur selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di wilayah Cianjur.

Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa Ramadan merupakan bulan yang sangat sakral. Mengingat mayoritas penduduk Cianjur adalah muslim, pemerintah merasa perlu menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan ibadah.

“Pastinya untuk tempat hiburan malam ditutup sementara selama bulan Ramadan,” ujar Wahyu saat memberikan keterangan di Mall Pelayanan Publik, Jalan Mangunsarkoro, Rabu (18/2).

Ancaman Sanksi dan Pengawasan Berkala

Pemerintah daerah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini bagi pengelola Tempat Hiburan Malam di Cianjur. Tim gabungan akan melakukan pemeriksaan secara rutin ke berbagai titik lokasi untuk memastikan kepatuhan para pemilik usaha hiburan.

Pihak pemkab juga menyiapkan sanksi berat bagi mereka yang mencoba melanggar aturan operasional tersebut. Sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional secara permanen menanti para pengusaha yang tetap membandel dan beroperasi selama bulan suci.

“Kalau membandel, tetap beroperasi saat Ramadan, kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Wahyu terkait pengawasan terhadap sektor hiburan malam.

Aturan Warung Nasi dan Larangan Aksi Sweeping

Selain menyasar sektor hiburan, Bupati Wahyu juga mengatur operasional rumah makan dan penjual makanan di siang hari. Ia menghimbau agar pedagang tidak berjualan secara terbuka guna menghormati warga yang sedang berpuasa.

Para pemilik warung nasi tetap diperbolehkan melayani masyarakat yang tidak berpuasa, namun dengan catatan aktivitas berjualan harus secara tertutup. Jam operasional yang Pemkab sarankan adalah menjelang waktu berbuka puasa agar tetap tertib dan kondusif.

“Silakan berjualan di jam-jam yang sudah ditentukan, seperti menjelang waktu berbuka. Kalaupun ada yang berjualan untuk melayani masyarakat yang tidak berpuasa, lakukan secara tertutup,” kata Wahyu.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi sweeping atau penyisiran secara mandiri terhadap warung-warung makan. Jika warga menemukan pelanggaran, Wahyu meminta untuk melaporkannya kepada petugas berwenang agar segera mendapatkan penindakan secara resmi.

“Tidak usah ada sweeping warung makan. Laporkan jika memang ada yang buka secara terang-terangan, biar nanti petugas yang memberikan peringatan atau penindakan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan

20 Juni 2026 - 20:16 WIB

rsud cimacan

Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026

20 Juni 2026 - 19:40 WIB

bantuan sekolah di cianjur

Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame

20 Juni 2026 - 08:53 WIB

Polsek Sukanagara

Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul

20 Juni 2026 - 06:00 WIB

Polsek Naringgul

Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media

19 Juni 2026 - 09:19 WIB

Diskominfo Cianjur
Trending di Berita