CIANJUR TIMES, Cianjur – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mewajibkan seluruh sekolah memasang spanduk larangan pungutan liar (pungli) selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik pungli dan menjaga transparansi proses penerimaan peserta didik baru.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut atas arahan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia terkait pelaksanaan SPMB.
“Ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pungutan liar selama proses penerimaan peserta didik baru,” kata Ruhli Solehudin, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, seluruh kepala sekolah di Kabupaten Cianjur telah memiliki pemahaman mengenai aturan pelaksanaan SPMB 2026, termasuk batasan terkait pungutan dan sumbangan di lingkungan pendidikan.
Sekolah Wajib Pasang Spanduk Larangan Pungli
Ruhli menjelaskan, spanduk larangan pungli wajib terpasang di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat. Khususnya orang tua dan calon peserta didik yang datang ke sekolah selama proses pendaftaran berlangsung.
Harapannya, pemasangan spanduk tersebut dapat menjadi pengingat bahwa seluruh tahapan SPMB harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Utamanya tanpa adanya pungutan di luar aturan resmi.
“Khususnya pada pelaksanaan SPMB secara daring,” ujarnya.
Ia menilai perlu adanya penguatan pengawasan, meski proses penerimaan siswa saat ini sebagian besar telah menggunakan sistem digital.
Siapkan Mekanisme Pengaduan
Selain upaya pencegahan, Disdikpora juga menyiapkan mekanisme pelaporan apabila masyarakat menemukan dugaan pungli selama pelaksanaan SPMB 2026 di Cianjur.
Setiap laporan yang masuk akan ada proses verifikasi terlebih dahulu. Sebelum berlanjut kepada pihak yang berwenang untuk mendapat putusan sesuai aturan yang berlaku.
“Ketika ditemukan pungli, kami akan merekomendasikan penanganannya kepada bagian kepegawaian Disdikpora Cianjur,” ujar Ruhli.
Menurut dia, bagian kepegawaian nantinya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur untuk menentukan langkah lanjutan.
“Dan bagian kepegawaian akan berkoordinasi dengan BKPSDM untuk proses tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
Ruhli menegaskan, setiap aparatur yang terbukti melakukan pungli dalam pelaksanaan SPMB akan terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses penjatuhan sanksi akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari pihak yang berwenang.
“Pelaku pungli akan terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan rekomendasi tim pemeriksa. Maupun, hasil audit dari pihak yang berwenang,” tegasnya.
Dinas Pendidikan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan SPMB 2026. Pihaknya meminta orang tua, wali murid, maupun komite sekolah segera melapor apabila menemukan indikasi pungutan liar. Khususnya selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
Dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat, pihak Dinas berharap pelaksanaan SPMB 2026 di Kabupaten Cianjur dapat berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik pungli.***
















