CIanjur Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melarang seluruh operasional Tempat Hiburan Malam di Cianjur selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di wilayah Cianjur.
Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa Ramadan merupakan bulan yang sangat sakral. Mengingat mayoritas penduduk Cianjur adalah muslim, pemerintah merasa perlu menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan ibadah.
“Pastinya untuk tempat hiburan malam ditutup sementara selama bulan Ramadan,” ujar Wahyu saat memberikan keterangan di Mall Pelayanan Publik, Jalan Mangunsarkoro, Rabu (18/2).
Ancaman Sanksi dan Pengawasan Berkala
Pemerintah daerah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini bagi pengelola Tempat Hiburan Malam di Cianjur. Tim gabungan akan melakukan pemeriksaan secara rutin ke berbagai titik lokasi untuk memastikan kepatuhan para pemilik usaha hiburan.
Pihak pemkab juga menyiapkan sanksi berat bagi mereka yang mencoba melanggar aturan operasional tersebut. Sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional secara permanen menanti para pengusaha yang tetap membandel dan beroperasi selama bulan suci.
“Kalau membandel, tetap beroperasi saat Ramadan, kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Wahyu terkait pengawasan terhadap sektor hiburan malam.
Aturan Warung Nasi dan Larangan Aksi Sweeping
Selain menyasar sektor hiburan, Bupati Wahyu juga mengatur operasional rumah makan dan penjual makanan di siang hari. Ia menghimbau agar pedagang tidak berjualan secara terbuka guna menghormati warga yang sedang berpuasa.
Para pemilik warung nasi tetap diperbolehkan melayani masyarakat yang tidak berpuasa, namun dengan catatan aktivitas berjualan harus secara tertutup. Jam operasional yang Pemkab sarankan adalah menjelang waktu berbuka puasa agar tetap tertib dan kondusif.
“Silakan berjualan di jam-jam yang sudah ditentukan, seperti menjelang waktu berbuka. Kalaupun ada yang berjualan untuk melayani masyarakat yang tidak berpuasa, lakukan secara tertutup,” kata Wahyu.
Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi sweeping atau penyisiran secara mandiri terhadap warung-warung makan. Jika warga menemukan pelanggaran, Wahyu meminta untuk melaporkannya kepada petugas berwenang agar segera mendapatkan penindakan secara resmi.
“Tidak usah ada sweeping warung makan. Laporkan jika memang ada yang buka secara terang-terangan, biar nanti petugas yang memberikan peringatan atau penindakan,” pungkasnya.***




















