Menu

Mode Gelap
Balita di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Gubernur Jabar Beri Reaksi Keras Kecelakaan di Warungkondang, Satu Orang Tewas Terlindas Truk Serunya Agustusan di Sevillage Puncak, Dapat Hadiah Berlimpah dan Voucher Menginap Gratis Peringatan HUT RI ke-80 di Kampung Lebak Pasar Diwarnai Lomba Unik dan Semangat Pemuda Meriah! Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas Tekankan Persatuan dan Gotong Royong HUT RI ke-80, Lapas Cianjur Beri Remisi, Serta Hadiahi Bupati dan Wabup Lukisan Karya WBP

Berita

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Begal Berkedok Polisi Gadungan

badge-check


					3 orang polisi gadungan pelaku pembegalan di Cianjur. (Foto : Ario Rosmana) Perbesar

3 orang polisi gadungan pelaku pembegalan di Cianjur. (Foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, Cianjur – 3 orang polisi gadungan berhasil diamankan Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat. ketiganya merupakan pelaku pembegalan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang sudah dua kali beraksi di Cianjur.

“Dari tangan pelaku diamankan enam unit sepeda motor, satu mobil dan borgol,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha di Cianjur, Selasa (29/10/2024).

Dia mengatakan ketiga pelaku atas nama Amir Rudiansyah (22), Rian Septiana(20) dan Fariz Maulana (22) warga Kecamatan Karangtengah ditangkap setelah korban pembegalan melaporkan aksi ketiga polisi gadungan tersebut.

“Korban dipepet pelaku sehingga terkesan terjadi kecelakaan, selanjutnya korban di bawa ke dalam mobil dengan alasan akan diperiksa di Polres Cianjur, sedangkan pelaku lain membawa kabur sepeda motor korban,” katanya.

Baca juga: 6 Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polres Cianjur

Dia menjelaskan korban bukan dibawa ke dalam Polres Cianjur melainkan di seberang tepatnya di kantor koperasi, setelah merampas barang berharga milik korban, selanjutnya pelaku membuang korban di pinggir jalan dengan cara ditendang dari dalam mobil.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur, sehingga petugas langsung disebar guna menangkap ketiga orang pelaku, hingga akhir ketiganya ditangkap di Kecamatan Cianjur tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor, borgol dan barang bukti lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” katanya.

Polisi Gadungan Terinspirasi Tayangan Televisi

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena terdapat dua laporan yang sama serta diduga pelaku pernah melakukan aksi serupa di luar kota Cianjur.

Sedangkan otak pelaku Amar Rudiansyah (22) mengaku terinspirasi menjadi polisigadungan dan melakukan pembegalan dengan modus kecelakaan setelah menonton tayangan di televisi, sehingga mengajak dua temannya untuk melakukan aksi berpura-pura sebagai polisi dengan target pengemudi sepeda motor.

“Uang hasil penjualan sepeda motor curian dipakai untuk membeli sepeda motor baru dan kebutuhan sehari-hari, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasusnya karena ada beberapa laporan yang sama diduga dilakukan komplotan tersebut,” katanya.(arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Balita di Sukabumi Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing, Gubernur Jabar Beri Reaksi Keras

19 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Balita meninggal karena badan penuh cacing

Kecelakaan di Warungkondang, Satu Orang Tewas Terlindas Truk

19 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Kecelakaan di warungkondang

Serunya Agustusan di Sevillage Puncak, Dapat Hadiah Berlimpah dan Voucher Menginap Gratis

18 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Agustusan di Sevillage

Peringatan HUT RI ke-80 di Kampung Lebak Pasar Diwarnai Lomba Unik dan Semangat Pemuda

18 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Lebak Pasar

Meriah! Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

17 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Peringatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Cipanas
Trending di Berita