Menu

Mode Gelap
Lagi! Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, 16 Siswa SD-SMP Dibawa ke Puskesmas Babak Baru! Perkembangan Kasus Korupsi PJU Cianjur Masuk Sidang Perdana, Kejari Turunkan 4 Jaksa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025, Cianjur Termasuk? Daftar Final Skuad Garuda untuk Laga Krusial Indonesia vs Arab Saudi: Ole Romeny Masuk Waduh! Hanya 4 Dapur Lolos, Bupati Cianjur Ancam Setop Total SPPG yang Tak Penuhi Syarat Higienis MBG Cianjur BUMD Cianjur dalam Sorotan: OJK Tetapkan LKM Akhlakul Karimah Tidak Sehat Akibat Kredit Macet 39,4%

Berita

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Begal Berkedok Polisi Gadungan

badge-check


					3 orang polisi gadungan pelaku pembegalan di Cianjur. (Foto : Ario Rosmana) Perbesar

3 orang polisi gadungan pelaku pembegalan di Cianjur. (Foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, Cianjur – 3 orang polisi gadungan berhasil diamankan Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat. ketiganya merupakan pelaku pembegalan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang sudah dua kali beraksi di Cianjur.

“Dari tangan pelaku diamankan enam unit sepeda motor, satu mobil dan borgol,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha di Cianjur, Selasa (29/10/2024).

Dia mengatakan ketiga pelaku atas nama Amir Rudiansyah (22), Rian Septiana(20) dan Fariz Maulana (22) warga Kecamatan Karangtengah ditangkap setelah korban pembegalan melaporkan aksi ketiga polisi gadungan tersebut.

“Korban dipepet pelaku sehingga terkesan terjadi kecelakaan, selanjutnya korban di bawa ke dalam mobil dengan alasan akan diperiksa di Polres Cianjur, sedangkan pelaku lain membawa kabur sepeda motor korban,” katanya.

Baca juga: 6 Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polres Cianjur

Dia menjelaskan korban bukan dibawa ke dalam Polres Cianjur melainkan di seberang tepatnya di kantor koperasi, setelah merampas barang berharga milik korban, selanjutnya pelaku membuang korban di pinggir jalan dengan cara ditendang dari dalam mobil.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur, sehingga petugas langsung disebar guna menangkap ketiga orang pelaku, hingga akhir ketiganya ditangkap di Kecamatan Cianjur tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor, borgol dan barang bukti lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” katanya.

Polisi Gadungan Terinspirasi Tayangan Televisi

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena terdapat dua laporan yang sama serta diduga pelaku pernah melakukan aksi serupa di luar kota Cianjur.

Sedangkan otak pelaku Amar Rudiansyah (22) mengaku terinspirasi menjadi polisigadungan dan melakukan pembegalan dengan modus kecelakaan setelah menonton tayangan di televisi, sehingga mengajak dua temannya untuk melakukan aksi berpura-pura sebagai polisi dengan target pengemudi sepeda motor.

“Uang hasil penjualan sepeda motor curian dipakai untuk membeli sepeda motor baru dan kebutuhan sehari-hari, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasusnya karena ada beberapa laporan yang sama diduga dilakukan komplotan tersebut,” katanya.(arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Lagi! Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, 16 Siswa SD-SMP Dibawa ke Puskesmas

10 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Babak Baru! Perkembangan Kasus Korupsi PJU Cianjur Masuk Sidang Perdana, Kejari Turunkan 4 Jaksa

8 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Dadan Ginanjar

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025, Cianjur Termasuk?

8 Oktober 2025 - 20:59 WIB

pemutihan pajak kendaraan bermotor

Daftar Final Skuad Garuda untuk Laga Krusial Indonesia vs Arab Saudi: Ole Romeny Masuk

8 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Indonesia vs arab saudi

Waduh! Hanya 4 Dapur Lolos, Bupati Cianjur Ancam Setop Total SPPG yang Tak Penuhi Syarat Higienis MBG Cianjur

5 Oktober 2025 - 19:07 WIB

higienis MBG
Trending di Berita