Menu

Mode Gelap
Perumdam Tirta Mukti Cianjur Pastikan Kualitas Air untuk 50 Ribu Pelanggan Tetap Terjaga Saat Kemarau Dana Pensiun PNS Tembus Rp 1 Miliar, Cek Faktanya Pria di Cilaku Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya Kebakaran Baru Muncul di Kawasan Kawah Gunung Gede, Relawan Perkirakan Area Terdampak 5 Hektare Diduga Korsleting Listrik, Masjid dan Madrasah di Sukaluyu Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta Kebakaran Lahan Terjadi di Kawasan Alun-alun Suryakancana Gunung Gede

Berita

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Begal Berkedok Polisi Gadungan

badge-check

3 orang polisi gadungan pelaku pembegalan di Cianjur. (Foto : Ario Rosmana) Perbesar

3 orang polisi gadungan pelaku pembegalan di Cianjur. (Foto : Ario Rosmana)

CIANJURTIMES, Cianjur – 3 orang polisi gadungan berhasil diamankan Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat. ketiganya merupakan pelaku pembegalan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang sudah dua kali beraksi di Cianjur.

“Dari tangan pelaku diamankan enam unit sepeda motor, satu mobil dan borgol,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha di Cianjur, Selasa (29/10/2024).

Dia mengatakan ketiga pelaku atas nama Amir Rudiansyah (22), Rian Septiana(20) dan Fariz Maulana (22) warga Kecamatan Karangtengah ditangkap setelah korban pembegalan melaporkan aksi ketiga polisi gadungan tersebut.

“Korban dipepet pelaku sehingga terkesan terjadi kecelakaan, selanjutnya korban di bawa ke dalam mobil dengan alasan akan diperiksa di Polres Cianjur, sedangkan pelaku lain membawa kabur sepeda motor korban,” katanya.

Baca juga: 6 Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polres Cianjur

Dia menjelaskan korban bukan dibawa ke dalam Polres Cianjur melainkan di seberang tepatnya di kantor koperasi, setelah merampas barang berharga milik korban, selanjutnya pelaku membuang korban di pinggir jalan dengan cara ditendang dari dalam mobil.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur, sehingga petugas langsung disebar guna menangkap ketiga orang pelaku, hingga akhir ketiganya ditangkap di Kecamatan Cianjur tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor, borgol dan barang bukti lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” katanya.

Polisi Gadungan Terinspirasi Tayangan Televisi

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena terdapat dua laporan yang sama serta diduga pelaku pernah melakukan aksi serupa di luar kota Cianjur.

Sedangkan otak pelaku Amar Rudiansyah (22) mengaku terinspirasi menjadi polisigadungan dan melakukan pembegalan dengan modus kecelakaan setelah menonton tayangan di televisi, sehingga mengajak dua temannya untuk melakukan aksi berpura-pura sebagai polisi dengan target pengemudi sepeda motor.

“Uang hasil penjualan sepeda motor curian dipakai untuk membeli sepeda motor baru dan kebutuhan sehari-hari, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasusnya karena ada beberapa laporan yang sama diduga dilakukan komplotan tersebut,” katanya.(arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua
Baca Lainnya

Perumdam Tirta Mukti Cianjur Pastikan Kualitas Air untuk 50 Ribu Pelanggan Tetap Terjaga Saat Kemarau

9 Agustus 2026 - 20:37 WIB

tirta mukti cianjur

Dana Pensiun PNS Tembus Rp 1 Miliar, Cek Faktanya

9 Agustus 2026 - 20:10 WIB

dana pensiun pns

Pria di Cilaku Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

9 Agustus 2026 - 05:18 WIB

Pria di cilaku

Kebakaran Baru Muncul di Kawasan Kawah Gunung Gede, Relawan Perkirakan Area Terdampak 5 Hektare

8 Agustus 2026 - 15:08 WIB

kebakaran gunung gede

Diduga Korsleting Listrik, Masjid dan Madrasah di Sukaluyu Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

7 Agustus 2026 - 06:44 WIB

masjid terbakar
Trending di Berita