CIANJUR TIMES, Cianjur – Satlantas Polres Cianjur bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur menyelidiki dugaan sopir angkutan kota (angkot) jurusan Cianjur–Cipanas yang berkendara secara ugal-ugalan hingga membuat penumpang ketakutan. Petugas juga menelusuri keberadaan sopir dan kendaraan yang digunakan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah video sejumlah penumpang yang menangis histeris dan ketakutan beredar di media sosial. Dalam video itu, para penumpang terlihat panik ketika angkot melaju dengan cara yang dinilai membahayakan.
Merasa keselamatan mereka terancam, sejumlah penumpang memilih turun sebelum mencapai tempat tujuan. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan angkot lain.
Sejumlah penumpang juga menduga sopir mengemudi dalam pengaruh minuman keras. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan belum dapat dipastikan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Cianjur, Ipda Gingin Ginanjar, mengatakan pihaknya akan menindak pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. Jika penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana atau kecelakaan lalu lintas, penanganannya akan melibatkan unit kepolisian terkait.
“Untuk teknisnya nanti terbukti tindak pidana atau tindak laka lantas, nanti instansi seperti Reskrim dan juga dari unit Gakkum akan melaksanakan penyelidikan. Untuk sementara, kami selaku Kanit Turjawali akan melaksanakan penindakan tilang berupa pasal ugal-ugalan,” ujar Gingin, Senin (26/10/2026).
Gingin juga mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut dugaan sopir mengemudi dalam pengaruh alkohol. Salah satu langkah yang disiapkan ialah memanggil pemilik kendaraan untuk meminta keterangan dan memastikan pengawasan terhadap sopir.
“Kita tetap akan melakukan penyelidikan. Salah satunya upaya kita adalah pemanggilan dulu pemilik kendaraannya itu ya, dan untuk dipastikan kedepannya harus tetap melaksanakan pengecekan atau pengawasan kepada supir-supirnya sehingga tidak lagi terjadi kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Petugas Cari Keberadaan Sopir
Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Orang Dishub Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, mengatakan hasil penelusuran petugas mengindikasikan bahwa angkot tersebut diduga menyenggol angkutan umum lain dan sepeda motor.
Eri menjelaskan, petugas telah berupaya mencari sopir di kediamannya. Namun, saat didatangi, sopir dan kendaraan yang digunakan tidak ditemukan di lokasi.
“Kami terus berkolaborasi dengan kepolisian, dari hasil di lapangan, supir dan unitnya sudah tidak ada di rumah dan tindak lanjut kami kita akan datangi pemilik angkotnya,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga mengetahui bahwa masa berlaku uji berkala atau KIR angkot tersebut telah berakhir sejak 2021.
Satlantas Polres Cianjur dan Dishub masih menelusuri keberadaan sopir serta mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Penindakan akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.***









