CIANJURTIMES, Cianjur – 6 orang pencuri spesialis minimarket berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, Senin (29/10/2024). Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut beraksi di 11 toko moderen di wilayah hukum Cianjur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengembangan guna meringkus pelaku pencurian yang melakukan aksinya secara acak selama sembilan hari berturut-turut ke sejumlah toko moderen Alfamart dan Indomaret.
“Keenam pelaku atas nama Riyandi Nugraha, Aldi Supriyadi, Dwiki Hermansyah, Reza Pratama, Dede Sukirman dan Ardiansyah merupakan warga Cianjur, berhasil diringkus setelah petugas melakukan pengembangan dan berhasil menjebak pelaku,” terangnya dalam konferensi pers di Mako Polres Cianjur.
Pelaku dalam aksinya secara acak di sejumlah toko moderen di Kecamatan Cilaku, Cikalongkulon, Karangtengah, dan Cugenang, bahkan ada beberapa toko yang didatangi sebanyak dua kali, saat toko hendak tutup atau saat pegawai sedang sibuk menghitung uang atau barang.
Sehingga pelaku dengan mudah melakukan aksinya menodongkan senjata tajam pada kasir atau pegawai yang sedang sibuk karena tidak memperhatikan para pelaku yang sudah berada di posisi masing-masing termasuk di pintu masuk toko.
“Pelaku langsung beraksi mengambil uang dan sejumlah barang dari dalam toko, sebagian besar pegawai toko dalam ancaman senjata tajam, sehingga terpaksa menyerahkan uang dan barang yang diminta pelaku,” katanya.
BACA JUGA : Polres Cianjur Meringkus Begal Sadis yang Beraksi di Lintas Kota
Pencuri Gasak Uang Tunai
Sasaran utama para pelaku uang tunai, sehingga aksinya kurang dari 10 menit di berbagai toko dengan mengacungkan senjata tajam jenis golok pada pegawai toko sehingga tidak dapat melawan dan menuruti permintaan pelaku, dari 11 toko moderen pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 172.158.699.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku seperti senjata tajam jenis golok, uang tunai, uang koin, telepon genggam dan empat unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat 1, dan 2 ke 2e KUH Pidana junto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.(arm)