Menu

Mode Gelap
Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi Pasca Kebakaran, Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang hingga 31 Agustus 2026

Berita

Saksi Sebut Dominasi Stafsus Bikin Pegawai Kemendikbud Ketakutan di sidang nadiem makarim

badge-check

Saksi Sebut Dominasi Stafsus Bikin Pegawai Kemendikbud Ketakutan di sidang nadiem makarim Perbesar

CIANJUR TIMES – Fakta baru muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang melibatkan mantan pejabat tinggi pendidikan. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, disebut memiliki kewenangan luar biasa hingga memicu ketakutan di kalangan staf Kemendikbudristek. Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen, Sutanto, mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (6/1/2026).

Sutanto memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa utama, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Dalam keterangannya, saksi membenarkan bahwa menteri saat itu memberikan otoritas berlebih kepada Jurist Tan yang mencakup kendali atas penganggaran, sumber daya manusia, hingga regulasi.

Pengakuan Saksi Terkait Instruksi Menteri

Jaksa penuntut umum mengonfirmasi dominasi staf khusus tersebut dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sutanto. Dalam dokumen tersebut, saksi menjelaskan bahwa para staf merasa tertekan karena Nadiem secara konsisten menegaskan bahwa setiap pernyataan Jurist Tan setara dengan perintah langsung darinya.

“Iya betul, jadi mas menteri beberapa kali menyampaikan itu, apa yang Jurist sampaikan itu sama dengan yang saya omongkan,” ujar Sutanto saat menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang nadiem makarim tersebut.

Pernyataan menteri tersebut membuat posisi Jurist Tan menjadi sangat kuat sehingga para pegawai karier di kementerian tidak berani membantah arahannya. Dominasi ini berkaitan dengan pengaturan berbagai proyek di lingkungan Kemendikbudristek yang kini sedang dalam proses hukum.

Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Laptop Chromebook yang melibatkan sejumlah direktur di kementerian serta pihak konsultan. Ada dugaan para terdakwa melakukan kerja sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara pada proyek pengadaan ini mencapai Rp2,1 triliun. Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus memburu Jurist Tan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau buron. Persidangan akan terus bergulir untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal besar di sektor pendidikan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam

23 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Gereja Cianjur

DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober

23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

pilkades serentak

Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka

22 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Kecelakaan beruntun di Puncak

Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur

21 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Bank tanah

Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi

21 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Hari juang polri
Trending di Berita