Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Saksi Sebut Dominasi Stafsus Bikin Pegawai Kemendikbud Ketakutan di sidang nadiem makarim

badge-check

Saksi Sebut Dominasi Stafsus Bikin Pegawai Kemendikbud Ketakutan di sidang nadiem makarim Perbesar

CIANJUR TIMES – Fakta baru muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang melibatkan mantan pejabat tinggi pendidikan. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, disebut memiliki kewenangan luar biasa hingga memicu ketakutan di kalangan staf Kemendikbudristek. Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen, Sutanto, mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (6/1/2026).

Sutanto memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa utama, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Dalam keterangannya, saksi membenarkan bahwa menteri saat itu memberikan otoritas berlebih kepada Jurist Tan yang mencakup kendali atas penganggaran, sumber daya manusia, hingga regulasi.

Pengakuan Saksi Terkait Instruksi Menteri

Jaksa penuntut umum mengonfirmasi dominasi staf khusus tersebut dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sutanto. Dalam dokumen tersebut, saksi menjelaskan bahwa para staf merasa tertekan karena Nadiem secara konsisten menegaskan bahwa setiap pernyataan Jurist Tan setara dengan perintah langsung darinya.

“Iya betul, jadi mas menteri beberapa kali menyampaikan itu, apa yang Jurist sampaikan itu sama dengan yang saya omongkan,” ujar Sutanto saat menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang nadiem makarim tersebut.

Pernyataan menteri tersebut membuat posisi Jurist Tan menjadi sangat kuat sehingga para pegawai karier di kementerian tidak berani membantah arahannya. Dominasi ini berkaitan dengan pengaturan berbagai proyek di lingkungan Kemendikbudristek yang kini sedang dalam proses hukum.

Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Laptop Chromebook yang melibatkan sejumlah direktur di kementerian serta pihak konsultan. Ada dugaan para terdakwa melakukan kerja sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara pada proyek pengadaan ini mencapai Rp2,1 triliun. Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus memburu Jurist Tan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau buron. Persidangan akan terus bergulir untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal besar di sektor pendidikan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polisi Amankan 32 Pelajar Usai Tawuran Bersenjata Tajam di Cibeber Cianjur

17 Okt 2026 - 17:40 WIB

Polisi Amankan 32 Pelajar Usai Tawuran Bersenjata Tajam di Cibeber Cianjur

Aliansi BEM Cianjur dan Polres Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Haurwangi

16 Okt 2026 - 15:45 WIB

Aliansi BEM Cianjur dan Polres Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Haurwangi

Ngerayap Community Indonesia Gelar Aksi Bersih Masjid dan Santunan di Cianjur

16 Okt 2026 - 14:00 WIB

Ngerayap Community Indonesia Gelar Aksi Bersih Masjid dan Santunan di Cianjur

Nelayan Cidaun Cianjur Hilang saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian

15 Okt 2026 - 20:46 WIB

Nelayan Cidaun Cianjur Hilang saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian

Polisi Ungkap Operasional Judi Online KICAU99 di Sukaresmi Cianjur, 9 Orang Ditangkap

15 Okt 2026 - 16:53 WIB

Polisi Ungkap Operasional Judi Online KICAU99 di Sukaresmi Cianjur, 9 Orang Ditangkap
Trending di Berita