Menu

Mode Gelap
Hadirkan Ustad Evie Effendi, Tabligh Akbar Masjid Miftahussa’adah Cibeber  Dipadati Jamaah Satu Perda Bisa Habiskan Ratusan Juta Rupiah, CRC: Jangan Sampai Jadi Lahan Tambahan Penghasilan Oknum DPRD Daftar Lengkap Kode Pos Cianjur Terbaru 2026 untuk 32 Kecamatan TPT Perumahan di Puncak Cianjur Longsor Saat Hujan Deras, Buruh Harian Tewas Tertimbun Mahasiswa Desak DPRD Cianjur Klarifikasi Dugaan Penjiplakan Raperda Kesehatan Anggaran UHC Cianjur Rp293 Miliar Disorot, CGW Sebut 800 Ribu Warga Belum Tahu Terdaftar BPJS

Berita

Saksi Sebut Dominasi Stafsus Bikin Pegawai Kemendikbud Ketakutan di sidang nadiem makarim

badge-check


					Saksi Sebut Dominasi Stafsus Bikin Pegawai Kemendikbud Ketakutan di sidang nadiem makarim Perbesar

CIANJUR TIMES – Fakta baru muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang melibatkan mantan pejabat tinggi pendidikan. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, disebut memiliki kewenangan luar biasa hingga memicu ketakutan di kalangan staf Kemendikbudristek. Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen, Sutanto, mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (6/1/2026).

Sutanto memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa utama, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Dalam keterangannya, saksi membenarkan bahwa menteri saat itu memberikan otoritas berlebih kepada Jurist Tan yang mencakup kendali atas penganggaran, sumber daya manusia, hingga regulasi.

Pengakuan Saksi Terkait Instruksi Menteri

Jaksa penuntut umum mengonfirmasi dominasi staf khusus tersebut dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sutanto. Dalam dokumen tersebut, saksi menjelaskan bahwa para staf merasa tertekan karena Nadiem secara konsisten menegaskan bahwa setiap pernyataan Jurist Tan setara dengan perintah langsung darinya.

“Iya betul, jadi mas menteri beberapa kali menyampaikan itu, apa yang Jurist sampaikan itu sama dengan yang saya omongkan,” ujar Sutanto saat menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang nadiem makarim tersebut.

Pernyataan menteri tersebut membuat posisi Jurist Tan menjadi sangat kuat sehingga para pegawai karier di kementerian tidak berani membantah arahannya. Dominasi ini berkaitan dengan pengaturan berbagai proyek di lingkungan Kemendikbudristek yang kini sedang dalam proses hukum.

Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Laptop Chromebook yang melibatkan sejumlah direktur di kementerian serta pihak konsultan. Ada dugaan para terdakwa melakukan kerja sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara pada proyek pengadaan ini mencapai Rp2,1 triliun. Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus memburu Jurist Tan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau buron. Persidangan akan terus bergulir untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal besar di sektor pendidikan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadirkan Ustad Evie Effendi, Tabligh Akbar Masjid Miftahussa’adah Cibeber  Dipadati Jamaah

5 Mei 2026 - 17:34 WIB

Masjid Miftahussa'adah

Satu Perda Bisa Habiskan Ratusan Juta Rupiah, CRC: Jangan Sampai Jadi Lahan Tambahan Penghasilan Oknum DPRD

5 Mei 2026 - 07:14 WIB

DPRD

Daftar Lengkap Kode Pos Cianjur Terbaru 2026 untuk 32 Kecamatan

5 Mei 2026 - 06:49 WIB

kode pos cianjur

TPT Perumahan di Puncak Cianjur Longsor Saat Hujan Deras, Buruh Harian Tewas Tertimbun

5 Mei 2026 - 00:29 WIB

buruh tertimbun

Mahasiswa Desak DPRD Cianjur Klarifikasi Dugaan Penjiplakan Raperda Kesehatan

4 Mei 2026 - 23:50 WIB

raperda Kesehatan
Trending di Berita