Menu

Mode Gelap
RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026 Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media DPRD Cianjur Desak Evaluasi Seleksi Sekolah Maung di SMAN 1 Cianjur

Berita

Tekankan Kepatuhan Aturan, Komisi IV DPRD Soroti Proses Rotasi dan Mutasi Kepsek Cianjur

badge-check


					Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Rian Purwa Wiwitan. Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Rian Purwa Wiwitan.

CIANJUR TIMES – Menyoroti akan berakhirnya masa jabatan ratusan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur pada akhir tahun 2025, Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Rian Purwa Wiwitan, angkat bicara. Ia menekankan bahwa proses rotasi dan mutasi kepsek harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan pendidik.

Rian menegaskan, mekanisme perombakan jabatan kepala sekolah wajib mengacu pada Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang masa jabatan kepala sekolah. Oleh karena itu, DPRD ingin memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan transparan.

“Pertama, penyesuaian periodik harus dicek kembali, apakah benar seseorang sudah menjalani satu periode atau dua periode. Kedua, mekanisme rekrutmen juga harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai yang dekat didahulukan, sedangkan yang berprestasi tidak diangkat,” ujar Rian kepada media, Selasa (18/11/2025).

Kejelasan Penempatan dan Potensi Polemik

Rian juga menyoroti posisi para kepala sekolah yang sudah melewati batas dua periode jabatan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai penempatan dan peran baru mereka.

“Apakah harus kembali menjadi guru, atau bertugas sebagai pengawas? Ini harus perumusan yang jelas,” katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV berencana melakukan audiensi dengan para kepala sekolah dan Disdikpora. Tujuannya adalah memastikan proses rotasi dan mutasi kepsek ini berjalan terbuka, adil, dan sesuai regulasi. DPRD juga akan mempelajari implementasi aturan di kabupaten atau kota lain.

Rian mengakui bahwa pengembalian kepala sekolah menjadi guru berpotensi menimbulkan polemik di internal dinas. “Mau tidak mau, suka tidak suka, hal ini akan menjadi isu. Karena itu, kita ingin semua proses berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan

20 Juni 2026 - 20:16 WIB

rsud cimacan

Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026

20 Juni 2026 - 19:40 WIB

bantuan sekolah di cianjur

Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame

20 Juni 2026 - 08:53 WIB

Polsek Sukanagara

Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul

20 Juni 2026 - 06:00 WIB

Polsek Naringgul

Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media

19 Juni 2026 - 09:19 WIB

Diskominfo Cianjur
Trending di Berita