Menu

Mode Gelap
Pemkab Cianjur Catat 100 Warga Keberatan karena Desil Kesejahteraan Berubah PJU Padam di Sejumlah Jalan Nasional Cianjur, Dishub Minta Kemenhub Segera Bertindak Dua Mahasiswa KKN di Cianjur Diamankan Warga Usai Kepergok Bermesraan Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka

Berita

Tekankan Kepatuhan Aturan, Komisi IV DPRD Soroti Proses Rotasi dan Mutasi Kepsek Cianjur

badge-check

Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Rian Purwa Wiwitan. Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Rian Purwa Wiwitan.

CIANJUR TIMES – Menyoroti akan berakhirnya masa jabatan ratusan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur pada akhir tahun 2025, Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Rian Purwa Wiwitan, angkat bicara. Ia menekankan bahwa proses rotasi dan mutasi kepsek harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan pendidik.

Rian menegaskan, mekanisme perombakan jabatan kepala sekolah wajib mengacu pada Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang masa jabatan kepala sekolah. Oleh karena itu, DPRD ingin memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan transparan.

“Pertama, penyesuaian periodik harus dicek kembali, apakah benar seseorang sudah menjalani satu periode atau dua periode. Kedua, mekanisme rekrutmen juga harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai yang dekat didahulukan, sedangkan yang berprestasi tidak diangkat,” ujar Rian kepada media, Selasa (18/11/2025).

Kejelasan Penempatan dan Potensi Polemik

Rian juga menyoroti posisi para kepala sekolah yang sudah melewati batas dua periode jabatan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai penempatan dan peran baru mereka.

“Apakah harus kembali menjadi guru, atau bertugas sebagai pengawas? Ini harus perumusan yang jelas,” katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV berencana melakukan audiensi dengan para kepala sekolah dan Disdikpora. Tujuannya adalah memastikan proses rotasi dan mutasi kepsek ini berjalan terbuka, adil, dan sesuai regulasi. DPRD juga akan mempelajari implementasi aturan di kabupaten atau kota lain.

Rian mengakui bahwa pengembalian kepala sekolah menjadi guru berpotensi menimbulkan polemik di internal dinas. “Mau tidak mau, suka tidak suka, hal ini akan menjadi isu. Karena itu, kita ingin semua proses berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkab Cianjur Catat 100 Warga Keberatan karena Desil Kesejahteraan Berubah

29 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Desil

PJU Padam di Sejumlah Jalan Nasional Cianjur, Dishub Minta Kemenhub Segera Bertindak

29 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Pju padam

Dua Mahasiswa KKN di Cianjur Diamankan Warga Usai Kepergok Bermesraan

27 Agustus 2026 - 06:52 WIB

Mahasiswa kkn cianjur

Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam

23 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Gereja Cianjur

DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober

23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

pilkades serentak
Trending di Berita