CIANJUR TIMES, Cianjur – Polres Cianjur menangkap enam orang yang diduga tergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) lintas wilayah Jawa Barat. Komplotan tersebut diduga terlibat dalam sedikitnya 120 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan jenis revolver. Sementara itu, lima orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Enam tersangka yang polisi amankan masing-masing berinisial W.Z.S. (23), H.U. (32), L. (25), R. (21), A.S. (27), dan D.F. (28). Mereka merupakan laki-laki yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Lampung Timur, Cianjur, dan Sukabumi.
Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi mengatakan, komplotan tersebut menjalankan dua modus kejahatan. Modus pertama berupa pencurian sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci khusus. Modus kedua, merampas kendaraan milik korban di jalan dengan ancaman senjata api rakitan maupun senjata tajam.
“Kami berhasil mengungkap komplotan spesialis curanmor dan pencurian dengan kekerasan atau curas. Jadi pelaku mengancam dengan senjata api rakitan dan itu sudah beraksi dari tahun 2025,” ujar Beddy, Kamis (5/11/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. di sebuah vila di Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Dugaan sementara, para tersangka menyewa vila yang berada di kawasan Villa Santa tersebut untuk beristirahat sekaligus menyimpan kendaraan hasil kejahatan. Dari lokasi itu, polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang kuat dugaan merupakan hasil pencurian.
Pelaku Curanmor Sempat Acungkan Senjata ke Polisi
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari anggota komplotan lainnya. Dalam proses pengejaran, sejumlah orang yang diduga anggota jaringan tersebut berusaha melarikan diri dan mengacungkan senjata api ke arah petugas.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan mereka. Dalam penindakan tersebut, dua tersangka mengalami luka tembak pada bagian kaki.
Beddy menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan. Peran tersebut meliputi eksekutor yang mengambil kendaraan, joki yang mengantar pelaku, hingga penadah yang menampung kendaraan hasil curian.
Selain mengamankan enam tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua buah kunci T, dua buah magnet, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir peluru tajam.
Atas perbuatannya, para tersangka terkena Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan maupun ketika beraktivitas di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.***

















