CIANJUR TIMES, Cipanas — Perselisihan antara pengemudi ojek online (ojol) dan pengemudi ojek pangkalan di kawasan Pasir Kampung, Simpang Raya, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, berujung dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojol, Kamis (5/11/2026). Peristiwa tersebut juga sempat memicu antrean kendaraan hingga sekitar tiga kilometer di jalur nasional Cipanas-Cianjur.
Dugaan awal perselisihan yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB itu bermula dari persoalan penjemputan penumpang di luar area pangkalan ojek. Seorang pengemudi ojol bernama Deni (41) menjemput penumpang di kawasan tersebut hingga memicu keberatan dari pengemudi ojek pangkalan.
Berdasarkan keterangan seorang saksi, perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi pemukulan terhadap Deni.
Petugas Polsek Pacet kemudian turun tangan dengan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perselisihan. Petugas juga membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Pacet untuk dimintai keterangan sekaligus menjalani mediasi.
Dalam mediasi yang kepolisian fasilitasi, pengemudi ojol dan pengemudi ojek pangkalan akhirnya mencapai kesepakatan damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perselisihan melalui mediasi tersebut.
Di sisi lain, perselisihan itu turut berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Antrean kendaraan mengular hingga sekitar tiga kilometer di jalur nasional Cipanas-Cianjur selama penanganan kejadian.
Meski kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai, sejumlah informasi masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai kronologi dugaan pemukulan, kondisi Deni, serta status penanganan dugaan penganiayaan oleh kepolisian.***

















