CIANJUR TIMES, Cianjur – Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas regulasi penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Informasi tersebut disampaikan Gabungan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) usai audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara pada 29 Juni 2026.
Sejumlah organisasi yang mewakili guru dan tenaga kependidikan menghadiri audiensi tersebut, di antaranya Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI). Kemudian, Forum Aliansi Guru dan Tenaga Kependidikan (FAGAR), Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), serta Persatuan Tenaga Kependidikan Nasional Indonesia (PTKNI).
Perwakilan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu Kabupaten Cianjur, Ega Kelana, mengatakan hasil audiensi tersebut membawa harapan baru bagi ribuan PPPK paruh waktu di Indonesia. Salah satu poin utama dalam pertemuan itu ialah pembahasan regulasi penyelesaian status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA : 1.500 Guru Honorer Cianjur Masih Menunggu Kepastian Status PPPK
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audiensi, pemerintah bersama DPR RI sedang membahas regulasi untuk penyelesaian PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kami berharap proses ini segera dituntaskan,” ujarnya, Minggu (5/7/2026).
Usulan Penggajian PPPK Menggunakan APBN
Selain perubahan status, peserta audiensi juga mengusulkan agar pemerintah mengkaji pengalihan sistem penggajian PPPK. Pengalihan ini yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Ega, usulan tersebut menjadi harapan besar bagi PPPK paruh waktu. Pasalnya, meski telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), hingga kini mereka masih menerima penghasilan yang setara dengan tenaga honorer.
“Kami selama ini sudah berstatus ASN, memiliki nomor induk pegawai (NIP), tetapi gajinya masih seperti honorer. Harapan kami ke depan pembiayaannya dialihkan ke APBN sehingga kesejahteraan lebih terjamin,” katanya.
Selain itu, peserta audiensi juga mengusulkan penyelesaian tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di sekolah negeri. Hal ini sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah.
Forum tersebut juga mengusulkan percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Para peserta audiensi menilai regulasi tersebut penting sebagai dasar hukum penyelesaian berbagai persoalan PPPK, termasuk usulan pemberian jaminan hari tua.
Poin Audiensi Masih berupa Usulan
Meski demikian, Ega menegaskan seluruh poin dalam audiensi itu masih berupa usulan dan pembahasan yang sedang dalam proses penegerjaan oleh pemerintah bersama DPR RI. Pelaksanaannya masih menunggu keputusan resmi dan regulasi yang akan pemerintah terbitkan.
“Kami memahami semua kebijakan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Namun, hasil audiensi ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Di tingkat daerah, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan PPPK paruh waktu. Baik melalui peningkatan penghasilan maupun pemberian apresiasi kepada tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tetapi belum memperoleh kesempatan menjadi ASN penuh waktu.
“Kami berharap pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan PPPK paruh waktu. Semoga seluruh proses penyelesaian status maupun penggajian dapat segera terealisasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, pemerintah maupun DPR RI belum mengeluarkan keputusan resmi terkait perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Maupun pembahasan pengalihan sistem pembiayaannya dari APBD ke APBN.***










