Cianjur, CIANJUR TIMES – Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menyiapkan langkah penertiban terhadap praktik parkir liar yang belakangan banyak menjadi keluhan masyarakat. Pihaknya menilai Keberadaan kendaraan yang parkir di titik terlarang mengganggu kelancaran lalu lintas, memicu kemacetan, dan berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Aris Haryanto, mengatakan laporan mengenai parkir liar terus masuk, baik secara langsung ke kantor dinas maupun melalui media sosial.
“Keluhan dari masyarakat cukup banyak. Karena itu kami akan segera melakukan penertiban dalam waktu dekat,” ujar Aris, Minggu (3/5/2026).
BACA JUGA : Tertibkan Jalur Takjil, Dinas Perhubungan Sasar Praktik Parkir Liar di Cianjur
Dahulukan Edukasi Sebelum Penindakan
Sebelum melakukan penindakan, Dinas Perhubungan lebih dulu memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Instansi tersebut juga menyiapkan koordinasi lintas pihak serta surat edaran agar pengendara tidak memarkir kendaraan di lokasi terlarang.
“Kami akan lebih menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk memberikan informasi terkait aturan lalu lintas sebelum penindakan terhadap parkir liar,” kata Aris.
Menurut dia, parkir liar masih sering terjadi karena sebagian pengendara mengabaikan rambu-rambu lalu lintas.
Ganggu Arus Lalu Lintas dan PAD
Dinas Perhubungan mencatat praktik parkir liar tidak hanya menimbulkan gangguan ketertiban, tetapi juga berdampak pada arus kendaraan. Di sejumlah titik, kendaraan yang berhenti sembarangan membuat lalu lintas tersendat bahkan memicu kemacetan.
Selain itu, maraknya juru parkir liar juga memunculkan potensi kebocoran pendapatan daerah. Sebab, sejumlah lokasi yang sebenarnya bukan titik retribusi justru menjadi tempat untuk menarik uang parkir.
“Jangan mengikuti arahan juru parkir kalau di lokasi itu sudah jelas ada rambu dilarang parkir,” tegas Aris.***




















