Menu

Mode Gelap
Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong Menjaga Identitas Cianjur sebagai Tatar Santri di Tengah Arus Modernisasi Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida Analisis Kritis Kondisi Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global

Berita

Sidang PKL Bomero Digelar di PN Cianjur, Lima Pedagang Membandel Dijatuhi Denda

badge-check


					Suasana Sidang PKL Bomero di PN Cianjur, Jumat (21/11/2025). Lima pedagang membandel dijatuhi sanksi denda. (Foto : M Andri/Cianjur Times.) Perbesar

Suasana Sidang PKL Bomero di PN Cianjur, Jumat (21/11/2025). Lima pedagang membandel dijatuhi sanksi denda. (Foto : M Andri/Cianjur Times.)

CIANJUR TIMES – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur menggelar Sidang PKL Bomero di Pengadilan Negeri Cianjur pada Jumat (21/11/25). Sidang ini menargetkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terbukti membandel karena tetap berdagang di area terlarang kawasan Bomero Citywalk, seperti trotoar dan badan jalan, meskipun telah berulang kali ditertibkan.

Kepala Satpol PP dan Damkar, Djoko Purnomo, mengatakan sidang Sidang PKL Bomero ini merupakan kelanjutan dari upaya berkelanjutan Pemerintah Daerah untuk menjaga kenyamanan, keindahan, dan kebersihan kawasan Bomero sebagai ikon Cianjur.

“Dalam penertiban, delapan PKL terjaring. Namun, hanya lima yang akhirnya kami proses dalam sidang karena alasan administrasi dan kehadiran,” ungkap Djoko, Jumat (21/11/25).

Pelanggar Perda Terkena Denda

Kelima PKL yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) kemudian Majelis Hakim jatuhi sanksi denda. Dasar hukum yang petugas gunakan dalam penindakan ini adalah Perda No. 1 Tahun 2019 juncto Perda No. 3 Tahun 2020. Djoko berharap denda ringan bagi pelanggar ini dapat memberikan efek jera.

“Denda tersebut berbagai macam, ada yang Rp100 ribu dan juga ada yang Rp50 ribu,” kata Djoko.

Djoko menekankan bahwa penertiban ini bertujuan menghilangkan pasar bayangan yang mengganggu ketertiban umum. Kehadiran PKL di area terlarang menghambat fungsi utama trotoar dan badan jalan yang seharusnya untuk pejalan kaki dan kendaraan.

Satpol PP Imbau Warga Dukung Penataan Kawasan

Pemerintah Daerah melalui Satpol PP terus mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penataan kawasan. Dukungan ini dapat masyarakat berikan dengan tidak membeli produk dari PKL di lokasi terlarang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dari PKL di lokasi terlarang. Guna menghilangkan pasar bayangan dan mendukung penataan Bomero sebagai ikon Cianjur yang tertib dan indah,” pungkas Djoko.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Polsek Warungkondang dan Petani Berbuah Panen 6 Ton Jagung di Gekbrong

14 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polsek Warungkondang

Polsek Mande Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani Desa Jamali Panen Jagung Hibrida

12 Juni 2026 - 13:09 WIB

Polsek mande

Kebun Raya Cibodas Tetapkan Tarif Baru, Pengelola Pastikan Sesuai Aturan PNBP BRIN

11 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tarif Kebun raya Cibodas

Polsek Cugenang Intensif Kawal Program Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 14:40 WIB

Ketahanan Pangan

SMKN 1 Cipanas Jadi Sekolah Percontohan Nasional Pendidikan Vokasi Pariwisata

9 Juni 2026 - 09:45 WIB

smkn 1 cipanas
Trending di Berita