Menu

Mode Gelap
RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026 Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media DPRD Cianjur Desak Evaluasi Seleksi Sekolah Maung di SMAN 1 Cianjur

Berita

Luncurkan Universal Coverage, Pemkab Fasilitasi 40 Ribu Pekerja Rentan Masuk Jamsostek Cianjur

badge-check


					Luncurkan Universal Coverage, Pemkab Fasilitasi 40 Ribu Pekerja Rentan Masuk Jamsostek Cianjur Perbesar

CIANJUR TIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengambil langkah maju memperkuat jaring pengaman sosial dengan meluncurkan program Universal Coverage Jamsostek Cianjur bagi pekerja rentan. Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial menyeluruh kepada sedikitnya 40 ribu pekerja di sektor informal. Landasan hukum program ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Launching program bertajuk “Lindungi Pekerja Rentan Cianjur” ini berlangsung di Pendopo Pancaniti, Jumat (17/10/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur dr. Mohamad Wahyu Ferdian, Wakil Bupati Ramzi Thebe, serta jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dan Forkopimda.

Bupati Wahyu Ferdian menegaskan komitmen pemerintah daerah melindungi seluruh lapisan masyarakat. Ia secara khusus menepis kekhawatiran warga yang merasa kepesertaan Jamsostek Cianjur dapat memengaruhi penerimaan bantuan sosial lainnya.

“Kepada masyarakat yang mendaftar atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori BPU (Bukan Penerima Upah), tidak perlu khawatir. Bantuan pemerintah seperti PKH maupun BPNT tidak akan hilang atau dihapus,” tegasnya.

Target Petani, Nelayan, Hingga Pedagang Kecil

Pernyataan ini bertujuan menghilangkan rasa was-was sebagian warga dan mendorong partisipasi aktif. Pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran sekaligus partisipasi pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh serabutan, untuk segera bergabung.

Kemudian, acara launching ini berbarengan dengan penyerahan klaim jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan ini menjadi bukti nyata manfaat perlindungan sosial bagi keluarga pekerja yang mengalami musibah.

Selain itu, Pemkab juga melakukan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan. Aksi ini menandai awal pendaftaran massal program Universal Coverage Jamsostek Cianjur. Dengan berlakunya Perda tersebut, Cianjur menunjukkan komitmen kuat mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah berharap tidak ada lagi warga yang bekerja tanpa jaminan keselamatan dan perlindungan sosial di masa depan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cimacan Gandeng Ombudsman Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Praktik Percaloan

20 Juni 2026 - 20:16 WIB

rsud cimacan

Disdikpora Cianjur Wajibkan Sekolah Pasang Spanduk Anti-Pungli Selama SPMB 2026

20 Juni 2026 - 19:40 WIB

bantuan sekolah di cianjur

Polsek Sukanagara Dampingi Panen Dua Ton Jagung Hibrida di Desa Sukarame

20 Juni 2026 - 08:53 WIB

Polsek Sukanagara

Kelompok Tani Binangkit Terima Bantuan Alsintan dari Polsek Naringgul

20 Juni 2026 - 06:00 WIB

Polsek Naringgul

Diskominfo Cianjur Perketat Pengawasan Gratifikasi pada Pengadaan dan Kemitraan Media

19 Juni 2026 - 09:19 WIB

Diskominfo Cianjur
Trending di Berita