Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Provokator Penganiayaan Nenek di Cianjur Akhirnya Tertangkap di Area Pemakaman

badge-check

Provokator Penganiayaan Nenek di Cianjur Akhirnya Tertangkap di Area Pemakaman Perbesar

Cianjur Times – Polres Cianjur akhirnya berhasil menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan seorang nenek di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur. Penangkapan terjadi sekitar pukul 14.45 WIB kemarin.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AK (37) berhasil petugas amankan di daerah Cibeber, tepatnya di area pemakaman tempat pelaku bersembunyi.

“Setelah kejadian, pelaku langsung bersembunyi di area pemakaman. Kami menduga area tersebut dekat dengan rumah mertuanya,” ungkap AKP Tono pada Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut AKP Tono, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AK (37) adalah provokator utama yang pertama kali menuduh korban sebagai penculik.

“Motif pelaku adalah karena banyaknya isu penculikan yang beredar di kampung tersebut. Padahal, faktanya, kami belum pernah menerima laporan penculikan di kampung itu,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP Tono menjelaskan bahwa AK (37) melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali, yaitu satu kali di bagian leher kiri dan dua kali di pipi kiri, yang mengakibatkan memar pada pipi korban.

“Ya, pelaku utama ini AK (37), dan dia juga yang paling banyak memukul korban. Tidak ada pelaku lain selain yang bersangkutan, karena yang lain hanya melihat dan berusaha melerai,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku penganiayaan nenek di Cianjur ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku AK (37) terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sambungnya.

AKP Tono mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan klarifikasi atau verifikasi terlebih dahulu setiap kali menerima informasi apa pun agar tidak mudah terprovokasi. Masyarakat juga harus melihat kebenaran informasi tersebut dan menggunakan akal sehat.

“Kalau seandainya yang dituduh adalah seorang nenek berusia 70 tahun, rasanya tidak mungkin. Seharusnya kita bertindak dengan akal sehat dan tentunya tidak main hakim sendiri. Laporkan kepada pihak berwajib jika ada kejadian,” pungkasnya.(vito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hari Santri 2026, Mahasiswa Ajak Cianjur Evaluasi Nilai Tatar Santri

22 Okt 2026 - 11:09 WIB

Hari Santri 2026, Mahasiswa Ajak Cianjur Evaluasi Nilai Tatar Santri

Sepeda Motor Guru SMP di Cianjur Dicuri, Pelaku Diduga Todongkan Pistol

21 Okt 2026 - 19:14 WIB

Sepeda Motor Guru SMP di Cianjur Dicuri, Pelaku Diduga Todongkan Pistol

KONI Cianjur Galang Dana Porprov 2026, Bupati Sumbang Rp 20 Juta

20 Okt 2026 - 16:58 WIB

KONI Cianjur Galang Dana Porprov 2026, Bupati Sumbang Rp 20 Juta

Pilkades Digital Cianjur Digelar 8 November 2026, Diikuti 160 Calon di 47 Desa

20 Okt 2026 - 14:43 WIB

Pilkades Digital Cianjur Digelar 8 November 2026, Diikuti 160 Calon di 47 Desa

Kekeringan Masih Berlanjut, Distribusi Air Bersih di Cianjur Capai 20 Ribu Liter per Hari

20 Okt 2026 - 14:25 WIB

Kekeringan Masih Berlanjut, Distribusi Air Bersih di Cianjur Capai 20 Ribu Liter per Hari
Trending di Berita