Menu

Mode Gelap
50 Paskibraka Cianjur Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Bendera Merah Putih Hari ke-10, Kebakaran Gunung Gede Padam, Petugas Masih Temukan 7 Titik Asap Hari Pramuka, Jabar Inspiratif Dorong Generasi Muda Cianjur Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Apel Kebangsaan di Cianjur, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Keutuhan NKRI MENDADAK DJ, Musisi Elektronik Asal Cianjur yang Ingin Mengubah Stigma Profesi DJ Tukang Ojek di Cibeber Cianjur Diserang Saat Pulang, Alami Luka Serius dan Motor Hilang

Berita

Provokator Penganiayaan Nenek di Cianjur Akhirnya Tertangkap di Area Pemakaman

badge-check

Provokator Penganiayaan Nenek di Cianjur Akhirnya Tertangkap di Area Pemakaman Perbesar

Cianjur Times – Polres Cianjur akhirnya berhasil menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan seorang nenek di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur. Penangkapan terjadi sekitar pukul 14.45 WIB kemarin.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AK (37) berhasil petugas amankan di daerah Cibeber, tepatnya di area pemakaman tempat pelaku bersembunyi.

“Setelah kejadian, pelaku langsung bersembunyi di area pemakaman. Kami menduga area tersebut dekat dengan rumah mertuanya,” ungkap AKP Tono pada Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut AKP Tono, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AK (37) adalah provokator utama yang pertama kali menuduh korban sebagai penculik.

“Motif pelaku adalah karena banyaknya isu penculikan yang beredar di kampung tersebut. Padahal, faktanya, kami belum pernah menerima laporan penculikan di kampung itu,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP Tono menjelaskan bahwa AK (37) melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali, yaitu satu kali di bagian leher kiri dan dua kali di pipi kiri, yang mengakibatkan memar pada pipi korban.

“Ya, pelaku utama ini AK (37), dan dia juga yang paling banyak memukul korban. Tidak ada pelaku lain selain yang bersangkutan, karena yang lain hanya melihat dan berusaha melerai,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku penganiayaan nenek di Cianjur ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku AK (37) terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sambungnya.

AKP Tono mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan klarifikasi atau verifikasi terlebih dahulu setiap kali menerima informasi apa pun agar tidak mudah terprovokasi. Masyarakat juga harus melihat kebenaran informasi tersebut dan menggunakan akal sehat.

“Kalau seandainya yang dituduh adalah seorang nenek berusia 70 tahun, rasanya tidak mungkin. Seharusnya kita bertindak dengan akal sehat dan tentunya tidak main hakim sendiri. Laporkan kepada pihak berwajib jika ada kejadian,” pungkasnya.(vito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

50 Paskibraka Cianjur Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Bendera Merah Putih

16 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Paskibraka cianjur

Hari ke-10, Kebakaran Gunung Gede Padam, Petugas Masih Temukan 7 Titik Asap

15 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Kebakaran Gunung

Hari Pramuka, Jabar Inspiratif Dorong Generasi Muda Cianjur Perkuat Karakter dan Kepemimpinan

15 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Apel Kebangsaan di Cianjur, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Keutuhan NKRI

14 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Apel Kebangsaan

MENDADAK DJ, Musisi Elektronik Asal Cianjur yang Ingin Mengubah Stigma Profesi DJ

14 Agustus 2026 - 19:59 WIB

mendadak dj
Trending di Berita