Menu

Mode Gelap
Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi Pasca Kebakaran, Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang hingga 31 Agustus 2026

Berita

Provokator Penganiayaan Nenek di Cianjur Akhirnya Tertangkap di Area Pemakaman

badge-check

Provokator Penganiayaan Nenek di Cianjur Akhirnya Tertangkap di Area Pemakaman Perbesar

Cianjur Times – Polres Cianjur akhirnya berhasil menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan seorang nenek di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Cianjur. Penangkapan terjadi sekitar pukul 14.45 WIB kemarin.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AK (37) berhasil petugas amankan di daerah Cibeber, tepatnya di area pemakaman tempat pelaku bersembunyi.

“Setelah kejadian, pelaku langsung bersembunyi di area pemakaman. Kami menduga area tersebut dekat dengan rumah mertuanya,” ungkap AKP Tono pada Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut AKP Tono, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AK (37) adalah provokator utama yang pertama kali menuduh korban sebagai penculik.

“Motif pelaku adalah karena banyaknya isu penculikan yang beredar di kampung tersebut. Padahal, faktanya, kami belum pernah menerima laporan penculikan di kampung itu,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP Tono menjelaskan bahwa AK (37) melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali, yaitu satu kali di bagian leher kiri dan dua kali di pipi kiri, yang mengakibatkan memar pada pipi korban.

“Ya, pelaku utama ini AK (37), dan dia juga yang paling banyak memukul korban. Tidak ada pelaku lain selain yang bersangkutan, karena yang lain hanya melihat dan berusaha melerai,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku penganiayaan nenek di Cianjur ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku AK (37) terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sambungnya.

AKP Tono mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan klarifikasi atau verifikasi terlebih dahulu setiap kali menerima informasi apa pun agar tidak mudah terprovokasi. Masyarakat juga harus melihat kebenaran informasi tersebut dan menggunakan akal sehat.

“Kalau seandainya yang dituduh adalah seorang nenek berusia 70 tahun, rasanya tidak mungkin. Seharusnya kita bertindak dengan akal sehat dan tentunya tidak main hakim sendiri. Laporkan kepada pihak berwajib jika ada kejadian,” pungkasnya.(vito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam

23 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Gereja Cianjur

DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober

23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

pilkades serentak

Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka

22 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Kecelakaan beruntun di Puncak

Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur

21 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Bank tanah

Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi

21 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Hari juang polri
Trending di Berita