Menu

Mode Gelap
19 Siswa SD di Pagelaran Alami Gejala Keracunan, Polisi Selidiki Penyebabnya Akses Rusak dan Harga Elpiji Rp40 Ribu, Desa di Cianjur Ini Jadi Satu-satunya Desa Tertinggal di Jabar Perumdam Cianjur Beri Diskon Bayar Tagihan Air di Tokopedia Selama Mei 2026 Jabar Bergerak Zillenial Cianjur Tanam 60 Pohon Endemik di Kawasan TNGGP 1.500 Guru Honorer Cianjur Masih Menunggu Kepastian Status PPPK Musim Hujan, Sungai Cikundul Cianjur Dipenuhi Sampah Kiriman hingga Timbulkan Bau Menyengat

Berita

Satu Pelaku Penganiayaan Nenek Asyiah Berhasil Ditangkap

badge-check


					Satu Pelaku Penganiayaan Nenek Asyiah Berhasil Ditangkap Perbesar

Cianjur Times – Polres Cianjur berhasil mengamankan satu dari dua pelaku penganiayaan nenek Asyiah. Ia sebelumnya Dianiaya sejumlah orang di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang. Para pelaku sebelumnya menuduh nenek tersebut sebagai penculik anak.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menyatakan bahwa penganiayaan terhadap lansia di Kampung Legok tersebut diduga dilakukan oleh dua orang dengan inisial AH (50) dan AB (37).

“Dari dua pelaku, kami baru berhasil mengamankan satu pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ujarnya pada 6 Mei 2025.

Menurut Tono, kejadian bermula pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban hendak pulang ke rumah anaknya dan meminta seorang anak kecil yang ia temui saat turun dari angkot untuk mengantarnya ke kampung sebelah, yaitu Kampung Padalengser.

“Namun, di tengah jalan, anak tersebut meminta izin kepada korban untuk tidak mengantarnya sampai tujuan dan langsung pergi,” jelasnya.

“Setelah itu, tiba-tiba seorang tidak dikenal meneriaki korban sebagai penculik. Para pelaku kemudian membawa korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tono mengungkapkan bahwa alasan pelaku menganiaya lansia tersebut adalah karena terpengaruh oleh hasutan yang menyebutkan bahwa korban telah menculik anak pelaku.

“Akibat hasutan tersebut, pelaku emosi terhadap korban dan langsung menampar serta memukul korban di bagian muka, leher, dan kepala,” terangnya.

Polisi akan Kejar Pelaku yang Kabur

Tono menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim sedang mencari pelaku yang satu ini. Apabila pelaku melarikan diri, kami bersama tim akan terus mencari hingga berhasil mengamankannya,” tegasnya.

“Kedua pelaku terancam pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” sambungnya.

Pelaku penganiayaan Nenek Asyiah berinisial A (50) mengakui bahwa awalnya ada isu mengenai anaknya yang jadi korban penculikan. Saat tiba di rumah, ia melihat anaknya pingsan. Karena khawatir, ia sempat memukul korban.

“Saya memukul satu kali di bagian muka. Saya menyesal sekarang. Saat itu, saya tidak mengenal nenek itu, tetapi katanya ia hendak pergi ke rumah anaknya di kampung sebelah,” pungkasnya. (Vito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

19 Siswa SD di Pagelaran Alami Gejala Keracunan, Polisi Selidiki Penyebabnya

13 Mei 2026 - 17:57 WIB

keracunan makanan

Akses Rusak dan Harga Elpiji Rp40 Ribu, Desa di Cianjur Ini Jadi Satu-satunya Desa Tertinggal di Jabar

12 Mei 2026 - 19:55 WIB

desa sukaraharja

Perumdam Cianjur Beri Diskon Bayar Tagihan Air di Tokopedia Selama Mei 2026

12 Mei 2026 - 11:44 WIB

perumdam tirta mukti cianjur

Jabar Bergerak Zillenial Cianjur Tanam 60 Pohon Endemik di Kawasan TNGGP

12 Mei 2026 - 09:16 WIB

Jabar Bergerak Zillenial Cianjur

1.500 Guru Honorer Cianjur Masih Menunggu Kepastian Status PPPK

12 Mei 2026 - 08:57 WIB

guru honorere cianjur
Trending di Berita