Menu

Mode Gelap
Jelang Tahun Ajaran Baru, Omzet Penjual Seragam dan Peralatan Sekolah Cianjur Meroket Antisipasi Lonjakan Kasus, Dinkes Cianjur Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19 Jalur Puncak II Cianjur Kembali Normal Usai Longsor Banjir dan Longsor Terjang Kampung Jemprak Ciloto, 8 Rumah Terdampak Parah BP Tapera & Bank Bjb Genjot FLPP, Targetkan Pedagang Kaki Lima Bisa Punya Rumah Pribadi Piala Presiden 2025 Bergulir, Persib Tantang Klub Thailand di Laga Perdana

Berita

Sidang Hasto Kristiyanto, Saksi Sebut Pembagian Uang Harun Masiku di Basemen DPP PDI-P

badge-check


					Kantor DPP PDI-P. (Foto : Kompas.com) Perbesar

Kantor DPP PDI-P. (Foto : Kompas.com)

cianjurtimes.com, Jakarta – Sidang dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menghadirkan kesaksian mengejutkan. Seorang saksi dari pihak swasta, Patrick Gerard alias Geri, mengungkapkan adanya pembagian uang dari Harun Masiku di basemen Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dalam persidangan tersebut, Geri menjelaskan kronologi pembagian uang Harun Masiku di basemen Kantor DPP PDI-P. Awalnya, Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, memerintah Geri untuk mengambil uang Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Jakarta.

Namun, sesampainya di lokasi, Geri mendapati Harun Masiku telah pergi dan menitipkan koper berisi uang kepada Kusnadi, yang merupakan staf Hasto Kristiyanto.

Total Uang Mencapai Rp 850 Juta

Setelah menerima koper tersebut, Geri menghitung jumlah uang di rumahnya sesuai perintah Saeful Bahri. Ia menyatakan bahwa uang dari Harun Masiku terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total Rp 850 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, kemudian menanyakan proses pembagian uang tersebut. Namun, Geri mengaku lupa rincian pembagian uang dari Harun Masiku.

Pembagian di Basemen DPP PDI-P

Dalam sidang Hasto Kristiyanto tersebut, Jaksa Takdir lalu membacakan keterangan Geri kepada penyidik yang menjelaskan bahwa Saeful Bahri memerintahkannya untuk mengambil Rp 170 juta dari koper tersebut. Selanjutnya, uang Rp 170 juta itu dimasukkan ke dalam plastik yang disebut sebagai jatah pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku.

“Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?” tanya Jaksa Takdir, dan Geri membenarkannya.

Setelah itu, Geri bertolak ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkan uang tersebut kepada Ilham. Kemudian, Geri menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, untuk menyerahkan uang tersebut. Geri secara spesifik menjawab bahwa penyerahan uang terjadi di basemen Kantor DPP PDI-P.

“Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?” tanya Jaksa Takdir.

Geri pun menjawab pertemuan tersebut terjadi di basement.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW 2019-2024. Dakwaan pertama menyebutkan adanya pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan kedua mendakwa Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Tahun Ajaran Baru, Omzet Penjual Seragam dan Peralatan Sekolah Cianjur Meroket

7 Juli 2025 - 22:24 WIB

tahun ajaran baru

Antisipasi Lonjakan Kasus, Dinkes Cianjur Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19

7 Juli 2025 - 22:14 WIB

dinkes cianjur

Jalur Puncak II Cianjur Kembali Normal Usai Longsor

7 Juli 2025 - 22:05 WIB

puncak II Cianjur

Banjir dan Longsor Terjang Kampung Jemprak Ciloto, 8 Rumah Terdampak Parah

5 Juli 2025 - 23:42 WIB

Kampung Jemprak

BP Tapera & Bank Bjb Genjot FLPP, Targetkan Pedagang Kaki Lima Bisa Punya Rumah Pribadi

4 Juli 2025 - 18:39 WIB

Trending di Berita