Cianjur Times – Seorang pria berinisial TJ (54) ditangkap polisi usai diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok di pertigaan jalan raya Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB dan mengakibatkan tiga orang warga mengalami luka-luka.
Kapolsek Cidaun, Iptu Ogin Ginanjar, menjelaskan kronologis kejadian bermula dari adu mulut antara pelaku dan salah satu korban berinisial R (21).
“Awalnya terjadi adu mulut antara pelaku penganiayaan dengan korban R. Kemudian, pelaku memukul korban R menggunakan sarung golok secara berulang kali di bagian pelipis,” ujar Iptu Ogin saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025).
Korban Lainnya Mencoba Melerai
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan bahwa saat pelaku hendak menghampiri seorang saksi bernama Faisal, istri Faisal berinisial N (28) berusaha menghalangi.
“Istri saksi Faisal berusaha menghalangi pelaku, namun ia terkena benturan sarung golok di pelipis kanan,” imbuhnya.
Korban lain, Y (21), datang dengan maksud melerai percekcokan tersebut.

“Saat korban Y datang untuk melerai, pelaku langsung membacokkan golok ke arah pelipis korban Y. Akibatnya, terjadi perkelahian yang menyebabkan pelaku terkena pukulan di bagian alis kanan oleh korban Y,” terang Iptu Ogin.
Tak lama, usai mendapat laporan warga, petugas kepolisian dari Polsek Cidaun bersama anggota Polair Polres Cianjur tiba di lokasi. Petugas segera mengamankan pelaku TJ ke kantor Polsek Cidaun.
“Kami segera mendatangi TKP setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sebilah golok beserta sarungnya telah kami amankan. Polsek Cidaun akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Akibat kejadian ini, korban R mengalami luka di bagian kepala, korban Y mengalami luka di bagian pelipis kiri dan pergelangan tangan. Selain itu, korban N mengalami luka gores di pelipis kiri dan sakit di bahu kiri. Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Di antaranya J (40) dan F (23), yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi.(*)