Menu

Mode Gelap
Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi Pasca Kebakaran, Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang hingga 31 Agustus 2026

Berita

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Cidaun

badge-check

ilustrasi Perbesar

ilustrasi

Cianjur Times – Seorang pria berinisial TJ (54) ditangkap polisi usai diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok di pertigaan jalan raya Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB dan mengakibatkan tiga orang warga mengalami luka-luka.

Kapolsek Cidaun, Iptu Ogin Ginanjar, menjelaskan kronologis kejadian bermula dari adu mulut antara pelaku dan salah satu korban berinisial R (21).

“Awalnya terjadi adu mulut antara pelaku penganiayaan dengan korban R. Kemudian, pelaku memukul korban R menggunakan sarung golok secara berulang kali di bagian pelipis,” ujar Iptu Ogin saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025).

Korban Lainnya Mencoba Melerai

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan bahwa saat pelaku hendak menghampiri seorang saksi bernama Faisal, istri Faisal berinisial N (28) berusaha menghalangi.

“Istri saksi Faisal berusaha menghalangi pelaku, namun ia terkena benturan sarung golok di pelipis kanan,” imbuhnya.

Korban lain, Y (21), datang dengan maksud melerai percekcokan tersebut.

Senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku. (foto : cianjurtimes.com/ario)

“Saat korban Y datang untuk melerai, pelaku langsung membacokkan golok ke arah pelipis korban Y. Akibatnya, terjadi perkelahian yang menyebabkan pelaku terkena pukulan di bagian alis kanan oleh korban Y,” terang Iptu Ogin.

Tak lama, usai mendapat laporan warga, petugas kepolisian dari Polsek Cidaun bersama anggota Polair Polres Cianjur tiba di lokasi. Petugas segera mengamankan pelaku TJ ke kantor Polsek Cidaun.

“Kami segera mendatangi TKP setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sebilah golok beserta sarungnya telah kami amankan. Polsek Cidaun akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Akibat kejadian ini, korban R mengalami luka di bagian kepala, korban Y mengalami luka di bagian pelipis kiri dan pergelangan tangan. Selain itu, korban N mengalami luka gores di pelipis kiri dan sakit di bahu kiri. Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Di antaranya J (40) dan F (23), yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran GBI Nehemia Cianjur, Api Padam Setelah Lima Jam

23 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Kebakaran Gereja Cianjur

DPMD Cianjur: 47 Desa Gelar Pilkades Serentak Pertengahan Oktober

23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

pilkades serentak

Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalur Puncak, 2 Meninggal dan 9 Luka

22 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Kecelakaan beruntun di Puncak

Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur

21 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Bank tanah

Hari Juang Polri, Polres Cianjur Telusuri Kisah 67 Polisi Kibarkan Merah Putih Sebelum Proklamasi

21 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Hari juang polri
Trending di Berita